Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Curhat Dimaki-maki Konsumen hingga Konten Kreator Saat TikTok Shop Ditutup

Kompas.com - 24/10/2023, 18:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, dirinya sempat mendapatkan berbagai protes dan amarah dari konsumen, affiliate, reseller, dan konten kreator saat fitur TikTok Shop dalam aplikasi TikTok ditutup.

Teten mengatakan, amarah tersebut diterimanya dengan lapang dada dan terus menjelaskan alasan pemerintah menutup fitur TikTok Shop.

"Saya waktu itu dimaki-maki waktu kita nutup TikTok Shop dimaki-maki konsumen, affiliator, reseller, konten kreator. (Mereka) belum tahu kalau platform digital ini terus mutasi, terus evolusi. Maka di sisi pemerintah kita lagi mau mengatur," kata Teten saat ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Teten mengatakan, pemerintah mengatur agar platform digital tak melakukan monopoli dalam berbisnis di Indonesia.

Baca juga: Sinyal TikTok Shop Comeback Menguat, Bos TikTok Bakal Temui Jokowi

Saat ini, lanjutnya, sejumlah negara membuat kebijakan untuk platform digital seperti transparansi algoritma, data, dan konten.

"Enggak bisa lagi kayak waktu saya panggil Instagram, saya masih lihat akun yang jualan pakaian bekas impir ilegal, itu jelas ilegal bisa dikenakan pidana penjualan barang ilegal, saya panggil Instagram lalu mereka merasa tidak bertanggung jawab karena itu yang jualan bukan kami. Kasus ini di Eropa sudah mengatur enggak boleh lagi berkelit seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Teten menekankan bahwa sebagai menkop UKM, ia memiliki tugas untuk melindungi produk dalam negeri. Bahkan ia siap diprotes saat TikTok Shop ditutup.

"Jangan sampai kita dikolonialisasi platform global," ucap dia.

Sebelumnya, per Rabu, 4 Oktober 2023, TikTok Shop, fitur jual beli dari media sosial TikTok, resmi ditutup di Indonesia.

Baca juga: Soal TikTok E-commerce, Menteri Teten: Presiden Minta CEO TikTok Ngobrol sama Menkop-UKM

Penutupan TikTok Shop tersebut menyusul kebijakan baru pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.

Manajemen TikTok mengatakan, penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).

Dalam kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah tidak melarang TikTok untuk menjalankan bisnis di Indonesia.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.

Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Baca juga: Ganjar: TikTok Shop dkk Harus Diatur agar Tidak Saling Merugikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com