Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Teten Curhat Dimaki-maki Konsumen hingga Konten Kreator Saat TikTok Shop Ditutup

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, dirinya sempat mendapatkan berbagai protes dan amarah dari konsumen, affiliate, reseller, dan konten kreator saat fitur TikTok Shop dalam aplikasi TikTok ditutup.

Teten mengatakan, amarah tersebut diterimanya dengan lapang dada dan terus menjelaskan alasan pemerintah menutup fitur TikTok Shop.

"Saya waktu itu dimaki-maki waktu kita nutup TikTok Shop dimaki-maki konsumen, affiliator, reseller, konten kreator. (Mereka) belum tahu kalau platform digital ini terus mutasi, terus evolusi. Maka di sisi pemerintah kita lagi mau mengatur," kata Teten saat ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Teten mengatakan, pemerintah mengatur agar platform digital tak melakukan monopoli dalam berbisnis di Indonesia.

Saat ini, lanjutnya, sejumlah negara membuat kebijakan untuk platform digital seperti transparansi algoritma, data, dan konten.

"Enggak bisa lagi kayak waktu saya panggil Instagram, saya masih lihat akun yang jualan pakaian bekas impir ilegal, itu jelas ilegal bisa dikenakan pidana penjualan barang ilegal, saya panggil Instagram lalu mereka merasa tidak bertanggung jawab karena itu yang jualan bukan kami. Kasus ini di Eropa sudah mengatur enggak boleh lagi berkelit seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Teten menekankan bahwa sebagai menkop UKM, ia memiliki tugas untuk melindungi produk dalam negeri. Bahkan ia siap diprotes saat TikTok Shop ditutup.

"Jangan sampai kita dikolonialisasi platform global," ucap dia.

Sebelumnya, per Rabu, 4 Oktober 2023, TikTok Shop, fitur jual beli dari media sosial TikTok, resmi ditutup di Indonesia.

Penutupan TikTok Shop tersebut menyusul kebijakan baru pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.

Manajemen TikTok mengatakan, penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).

Dalam kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah tidak melarang TikTok untuk menjalankan bisnis di Indonesia.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.

Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

https://money.kompas.com/read/2023/10/24/181000526/menteri-teten-curhat-dimaki-maki-konsumen-hingga-konten-kreator-saat-tiktok

Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke