Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinyal TikTok Buka E-commerce, Pengamat Wanti-wanti Keamanan Data Pengguna

Kompas.com - 31/10/2023, 11:22 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sinyal TikTok ingin membuka layanan bisnisnya yakni TikTok e-commerce semakin kencang, menyusul rencana Chief Executive Officer (CEO) TikTok Shou Zi Chew akan melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Hal itu juga diperkuat dengan dibukanya lowongan kerja TikTok untuk posisi e-commerce seperti Business Communication Expert, Logistic Operations, Campaign & Community Lead Fashion (e-commerce), hingga Regional Special Project TikTok Shop Shopping Center (e-commerce).

Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi digital sekaligus Direktur ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan, sah-sah saja jika TikTok memang ingin membuka layanan dagang. 

Baca juga: Tiktok Shop Bakal Buka Lagi, Bahlil: Jangan Monopoli!

Tiktok diperkirakan akan membuka layanan e-commerce di Indonesia.Dok. Shutterstock/farzand01 Tiktok diperkirakan akan membuka layanan e-commerce di Indonesia.

Namun, menurut dia, yang menjadi perhatian dari pemerintah untuk rencana tersebut adalah harus bisa memastikan investasi yang dilakukan oleh TikTok tidak merugikan negara, seperti harus tetap mengutamakan penjualan produk UMKM di laman utama e-commerce-nya, penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat, dan perlindungan data.

"Kita berharap dengan ketetapan itu di mana platform e-commerce TikTok harus mengutamakan bisa menjual produk asli indoensia. Ini yang kita dorong agar produk dalam negeri bisa dipasarkan bahkan kalau bisa menjadi produk utama dijual di e-commerce TikTok," ujar Heru saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/10/2023).

"Selain itu kita berharap bahwa anak bangsa bisa dipekerjakan di TikTok bilamana mereka membuka kantor di Indonesia," sambung Heru.

Adapun ihwal perlindungan data menurut menurut Heru, pemerintah harus bisa memastikan bahwa TikTok menjamin data pengguna di Indonesia tidak diboyong dan dikelola ke negara asalnya.

Baca juga: Yakin TikTok Shop Comeback, Menkop Teten: Untung Rp 9 Triliun Per Bulan, Enggak Mungkin Mereka Pergi...

Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Perlindungan data konsumen merupakan hal yang menjadi hak asasi kita di Indonesia dan sesuai aturan, data pengguna kita tidak bisa ditukarkan dan diproses atau dibawa ke negara lain. Karena data yang dihasilkan di Indonesia, diproduksi di Indonesia, dan ditransaksikan di Indonesia harus tetap ada di Indonesia," jelas Heru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com