Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Penerapan MLFF Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Diteken Jokowi

Kompas.com - 14/11/2023, 20:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi untuk mendukung penerapan sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh (Multi Lane Free Flow/MLFF) sudah hampir rampung.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, sebentar lagi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah ada di meja Pak Presiden," ujarnya saat ditemui di Hotel The Westin, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Uji Coba Perdana Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti

Basuki bilang, RPP ini akan diteken Presiden setelah beliau pulang dari Amerika Serikat (AS). Kemungkinan Presiden kembali ke Indonesia pada pekan ini.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah sampai di AS sejak Senin (13/11/2023) waktu Indonesia. Kunjungan Jokowi ke AS untuk bertemu dengan Presiden AS Joe Biden.

"Pak Presiden pulang minggu ini pulang kan bisa di ini (diteken RPP-nya)," kata Basuki.

Baca juga: Menteri PUPR Bantah Sistem MLFF Bakal Rugikan BUJT

Sebelumnya, regulasi yang mengatur tentang sistem MLFF akan dituangkan dalam revisi PP Nomor 15 Tahun 2005 yang semula ditargetkan rampung Juni 2023.

Selain mengatur tentang penerapan MLFF, hasil revisi PP 15/2005 ini juga akan berisi mengenai aspek penegakan hukum. Termasuk konsekuensi kalau ada penalti terhadap pengguna jalan tol yang tidak melakukan atau menghindari pembayaran ketika MLFF diberlakukan.

Lalu apabila nanti revisi PP 15 Tahun 2005 sudah selesai, Kementerian PUPR juga akan membuat regulasi turunan sebagai landasan pelaksanaan MLFF.

Baca juga: Setelah 9 Tahun, Roatex Bakal Serahkan Sistem Bayar Tol Nirsentuh MLFF ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com