Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara yang Bisa Menggunakan Transaksi QRIS

Kompas.com - 20/11/2023, 10:25 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) terus memperluas kerjasama penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di berbagai negara.

Terbaru, transaksi pembayaran dengan QRIS sudah bisa dilakukan di Singapura per 17 November lalu.

Dengan interkoneksi pembayaran QR antar negara Indonesia dan Singapura ini, membuat masyarakat dari kedua negara bisa melakukan pembayaran ritel dengan scan kode barcode.

Lantas, mana saja negara yang sudah bisa membayar dengan QRIS?

Baca juga: Transaksi QRIS Berlaku di Malaysia per Hari Ini

Daftar negara yang bisa transaksi QRIS

1. Singapura

Dilansir dari informasi resmi, nasabah atau lembaga keuangan yang melakukan pembayaran ritel antar negara bisa memindai QRIS atau QR Network for Electronic Transfers Singapore (NETS) yang ditampilkan oleh merchant di Indonesia atau Singapura.

QRIS adalah standar nasional kode QR pembayaran di Indonesia, sedangkan NETS QR adalah solusi kode QR yang dioperasikan oleh jaringan pembayaran elektronik NETS.

QRIS dan NETS QR memungkinkan pedagang menerima pembayaran dari customer dari bank partisipan dan operator e-wallet yang berbeda menggunakan kode QR yang seragam.

Baca juga: QRIS Bisa Digunakan di Thailand, Ini Daftar Merchant dan Aplikasinya

Institusi keuangan yang berpartisipasi dari Singapura yaitu OCBC dan UOB, serta direncanakan DBS turut berpartisipasi pada tahap selanjutnya.

Sementara itu, penyedia jasa pembayaran yang berpartisipasi dari Indonesia adalah Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Bank Permata, Bank Syariah Indonesia, Bank Mega, Bank Sinarmas, Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Espay Debit Indonesia Koe, dan PT Netzme Kreasi Indonesia.

2. Malaysia

Transaksi QRIS antarnegara juga sudah diterapkan di Malaysia sejak 8 Mei lalu. Interkoneksi pembayaran dengan QR code ini melibatkan partisipasi sejumlah lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga selain bank.

Dengan pengimplementasian QRIS antarnegara, memungkinkan masyarakat di kedua negara tersebut melakukan pembayaran ritel dengan memindai QRIS atau DuitNow QR code.

Baca juga: Ramai di Medsos QRIS Dibaca KRIS atau Kiyuris, Mana yang Benar Menurut BI?

Untuk diketahui, QRIS dan DuitNow QR adalah kode QR (barcode) nasional masing-masing untuk Indonesia dan Malaysia, yang memungkinkan pedagang menerima pembayaran pelanggan dari berbagai lembaga keuangan yang berpartisipasi, baik bank dan penyedia sistem pembayaran menggunakan kode QR terpadu.

Pembayaran dengan scan kode QRIS, yang dibaca KRIS, bisa dilakukan di toko maupun pedagang fisik atau online yang memakai layanan dari penyedia jasa pembayaran yang berpartisipasi dalam skema ini.

Dituliskan bahwa penyedia jasa pembayaran yang berpartisipasi dari Indonesia sebagai issuer meliputi Bank Sinarmas, DANA, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, BPD Bali, Bank Syariah Indonesia (BSI), LinkAja, Bank BCA, Ottocash, Bank Mega.

Baca juga: Cara Cek Dana Masuk QRIS

Sementara itu, penyedia jasa pembayaran yang berpartisipasi dari Indonesia sebagai acquirer meliputi Bank Sinarmas, DANA, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, BPD Bali, LinkAja, BCA, Ottocash, Bank Mega, Bank Mandiri, BRI, Bank Negara Indonesia (BNI), Gopay, OVO, BPD Jawa Barat & Banten, Bank Nationalnobu, Bank Danamon Indonesia, Bank Maybank Indonesia, BPD DIY, BPD Provinsi Jawa Timur, i-Saku, BPD Sumatera Barat, BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Artha Graha International, Bank DKI, BPD Jambi, BPD NTT, Astrapay, GV e-money, BPD Kaltimtara, DOKU, BPD Kalimantan Barat, BPD NTB Syariah, BPD Papua, Bank Multiartha Sentosa, BPD Lampung, Kaspro, Dipay, Bank Neo Commerce, PACcash, Paprika Multi Media, Bank DBS Indonesia, Virgoku, BPD Jawa Tengah, ShopeePay Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com