Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi

Kompas.com - 22/11/2023, 07:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.

Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Alasan Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200.000 Menurut Kemenaker

Ida mengatakan, dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. 

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). 

Baca juga: Buruh Tak Puas UMP 2024, Kemenaker: Dialog Saja, Mogok Apakah Solusi?

Berikut daftar UMP 2024 yang ditetapkan masing-masing gubernur:

  1. UMP Aceh Rp 3.460.672 (Naik 1,38 persen dibandingkan 2023)
  2. UMP Sumatera Utara Rp 2.809.915 (Naik Rp 99.122 atau 3,67 persen dibandingkan 2023)
  3. UMP Sumatera Barat Rp 2.811.449 (Naik Rp 68.973 atau 2,52 persen dibandingkan 2023)
  4. UMP Riau Rp 3.294.625 (Naik Rp 102.963 dibandingkan 2023)
  5. UMP Kepulauan Riau Rp 3.402.492 (Naik 3,76 persen dibandingkan 2023)
  6. UMP Jambi Rp 3.037.121 (Naik Rp 94.000 atau 3,2 persen dibandingkan 2023)
  7. UMP Sumatera Selatan Rp 3.456.874 (Naik Rp 52.000 atau 1,55 persen dibandingkan 2023)
  8. UMP Bengkulu Rp 2.507.000 (Naik 3,86 persen dibandingkan 2023)
  9. UMP Bangka Belitung Rp 3.640.000 (Naik Rp 139.904 atau 4,066 persen dibandingkan 2023)
  10. UMP Lampung Rp 2.716.496 (Naik Rp 83.212 atau 3,16 persen dibandingkan 2023)
  11. UMP Banten Rp 2.727.812 (Naik Rp 66.532 atau 2,50 persen dibandingkan 2023)
  12. UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 (Naik Rp 3,3 persen dibandingkan 2023)
  13. UMP Jawa Barat Rp 2.057.495 (Naik 3,57 persen)
  14. UMP Jawa Tengah Rp 2.036.947 (Naik 4,02 persen)
  15. UMP DIY Rp 2.125.897 (Naik Rp 144.115 atau 7,27 persen dibandingkan 2023)
  16. UMP Jawa Timur Rp 2.165.244 (Naik Rp 125.000 atau 6,13 persen dibandingkan 2023)
  17. UMP Bali Rp 2.813.672 (Naik Rp 100.000 atau 3,68 persen dibandingkan 2023).
  18. UMP Nusa Tenggara Barat Rp 2.444.067 (Naik Rp 72.660 atau 3,06 persen)
  19. UMP Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826 (Naik Rp 62.832 atau 2,96 persen)
  20. UMP Kalimantan Barat Rp 2.702.616 (Naik 3,6 persen)
  21. UMP Kalimantan Tengah, belum ada putusan resmi
  22. UMP Kalimantan Selatan Rp 3.282.812 (Naik Rp 132.835 atau 4,22 persen)
  23. UMP Kalimantan Timur Rp 3.360.858 (Naik Rp 159.459 atau 6,20 persen)
  24. UMP Kalimantan Utara belum ada putusan resmi
  25. UMP Sulawesi Utara Rp 3.545.000 (Naik Rp 57.920 atau 1,67 persen)
  26. UMP Sulawesi Tengah Rp 2.736.698 (Naik Rp 137.152 atau 8,73 persen)
  27. UMP Sulawesi Selatan Rp 3.434.298,00 (Naik 1,45 persen)
  28. UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.885.964 (Naik Rp 126.980 atau 4,6 persen)
  29. UMP Gorontalo Rp 3.025.100 (Naik 1,19 persen)
  30. UMP Sulawesi Barat Rp 2.914.958 (Naik Rp 43.163 atau 1,50 persen)
  31. UMP Maluku belum ada putusan resmi
  32. UMP 2024 Maluku Utara Rp 3.200.000 (Naik Rp 221.646,57 atau 7,5 persen)
  33. UMP Papua Rp 4.024.270 (Naik Rp 159.574 atau 4,14 persen).

Baca juga: UMP 2024 Naik, Ini Respons Pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com