Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTPN Susutkan 14 Perusahaan Jadi 3 Subholding, Jamin Tak Ada PHK

Kompas.com - 24/11/2023, 07:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan akibat aksi korporasi yang akan dilakukan.

PTPN bakal melakukan aksi korporasi menciutkan 14 anak perusahaannya menjadi tiga subholding yakni SugarCo, PalmCo dan SupportingCo.

Kepastian tidak melakukan PHK ditetapkan bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk periode 2024-2025 pada 20 November 2023.

Baca juga: Erick Thohir: Transformasi BUMN Negara Lain Butuh 18 Tahun, Kita Baru 3 Tahun...

Perjanjian itu pun menjadi pedoman dalam penyusunan PKB antara direksi PTPN III, anak perusahaan, perusahaan terafiliasi dan lembaga/badan terafiliasi PTPN III dengan serikat pekerja perkebunan tingkat perusahaan di entitas masing-masing.

"Tanpa dukungan serikat pekerja dan seluruh karyawan Perkebunan Nusantara Group, mustahil proses transformasi ini (pembentukan tiga subholding) dapat terwujud dan berjalan dengan baik," ujar Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: PTPN III Bentuk Sub Holding Baru, Targetkan Produksi 1,8 Juta Ton Minyak Goreng pada 2026

Secara rinci, PTPN III telah membentuk subholding SugarCo sejak 2021 hasil konsolidasi 35 pabrik gula yang sebelumnya dikelola oleh PTPN II,VII,IX,X,XI,XII dan PTPN XIV. SugarCo bertugas merevitalisasi industri gula nasional dan meningkatkan produksi gula nasional.

Lalu akan dibentuk subholding PalmCo yang berasal dari penggabungan PTPN V, VI dan XIII ke dalam PTPN IV. PalmCo akan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit dan produk olahannya.

Serta akan membentuk subholding SupportingCo yang merupakan gabungan PTPN II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIV akan bergabung ke dalam PTPN I. SupportingCo akan menjadi pengelola aset perkebunan unggul.

Baca juga: Strategi Holding PTPN Perbaiki Kinerja, Tekan Kerugian hingga Genjot Produksi


Abdul Ghani mengatakan, dalam PKB Induk Periode 2024-2025 tersebut, selain aksi korporasi tidak berdampak ke PHK, disepakati pula terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan.

"Kami selalu berupaya mewujudkan perusahaan sehat, karyawan sejahtera. Jika perusahaan untung, maka karyawanlah yang diutamakan dapat menikmatinya," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com