TENDENSI bank sentral dalam beberapa tahun terakhir, berupaya menggunakan kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan dan mengelola stabilitas ekonomi.
Bank Indonesia menggunakan instrumen dalam penyesuaian BI Seven-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), yang berdampak pada likuiditas perbankan, sektor rill, dan pertumbuhan kredit.
Pada 19 Oktober 2023 tepatnya, BI7DRR dinaikkan dari 5,75 persen menjadi 6 persen dan pada 23 November 2023, BI7DRR tetap pada 6 persen.
Terjadinya peningkatan pasti akan menyebabkan biaya pinjaman yang lebih tinggi bagi bank-bank komersial, sehingga membuat mereka lebih berhati-hati ketika memberikan kredit kepada perorangan dan dunia usaha.
Namun, kali ini hal tersebut sepertinya tidak akan berdampak signifikan karena melimpahnya likuiditas di sektor perbankan.
Per Agustus 2023, Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 118,5 persen, berada di atas ambang batas sebesar 50 persen.
Sama halnya dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) pada Agustus yang mencapai 26,49 persen, melebihi tingkat minimum sebesar 10 persen.
Indikator ini menunjukkan bank memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya dan memenuhi persyaratan peraturan.
Jika suku bunga kredit perbankan naik, maka hanya terjadi dalam tiga bulan ke depan. Bank harus memprioritaskan pengelolaan aset dan liabilitas terlebih dahulu.
Dengan kata lain, bank tidak serta merta menaikkan suku bunga kredit begitu suku bunga acuan bank sentral meningkat. Pendekatan hati-hati juga berdampak pada sektor riil, khususnya sektor properti dan KPR.
Nasabah yang memilih suku bunga mengambang akan terbebani dengan kenaikan suku bunga KPR, karena hal tersebut mengikuti perubahan suku bunga acuan bank sentral.
Namun nasabah dapat meminta penurunan suku bunga mengambang atas KPR-nya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pusat bank. Bank harus bisa memenuhi permintaan tersebut.
Kecil kemungkinannya akan terjadi kenaikan suku bunga KPR bersubsidi, mengingat harga rumah bersubsidi sudah mengalami kenaikan sejak bulan Juni.
Aturan baru KPR menetapkan batasan harga jual rumah yang terbagi di lima wilayah. Batas terendah rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp 162 juta (10.400 dollar AS) pada 2023 dan Rp 166 juta mulai 2024 di wilayah Jawa dan Sumatera.
Batasan tertinggi rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp 234 juta pada 2023 dan Rp 240 juta mulai 2024 di wilayah Papua.