Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPIH 2024 Selisih Rp 3 Juta dari Tahun Lalu, Apa Saja Penyesuaiannya?

Kompas.com - 27/11/2023, 20:07 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.

“Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut, disebutkan bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286, terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114.

“Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi,” papar Yaqut.

Baca juga: Kemenag: Penyiapan Dokumen Haji 2024 Dilakukan Lebih Awal

Selisih BPIH

Dengan disepakatinya BPIH 2024 Rp 93,4 juta, berarti ada selisih biaya sekitar Rp 3,4 juta dibandingkan BPIH 2023 sebesar Rp 90 juta.

Dituliskan dalam laman resmi, selisih biaya haji dikarenakan adanya penyesuaian harga sejumlah komponen biaya haji 2024 dibandingkan tahun lalu sebagai berikut:

1. Kenaikan biaya penerbangan

Adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp 32.743.000 menjadi Rp 33.427.000.

2. Penambahan layanan makan

Penambahan layanan makan di Makkah, di mana tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji.

Di tahun 2024, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi dengan total mencapai 84 kali makan.

Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi

3. Selisih kurs dolar dan riyal

Selisih kurs dolar dan riyal, tahun 2023 disepakati sebesar Rp 15.150 dan Rp 4.040, sementara hasil pembahasan BPIH 2024 disepakati kurs dolar sebesar Rp 15.600 dan kurs riyal sebesar Rp 4.160.

4. Biaya premi asuransi

Kenaikan biaya premi asuransi, di mana pada 2023 premi asuransi sebesar Rp 125.000 per jemaah menjadi Rp 175.000 per jemaah pada tahun 2024.

Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi

Sebagai tambahan informasi, biaya haji 2024 yang sudah disepakati ini menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 105 juta.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penurunan BPIH dikarenakan adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan, sebagai berikut:

  • Usulan awal biaya penerbangan rata-rata Rp 36,018 juta ditekan menjadi Rp 33,427 juta
  • Usulan awal komponen akomodasi di Makkah SAR 4.653 menjadi SAR 4.230
  • Usulan awal akomodasi di Madinah SAR 1.454 menjadi SAR 1.325
  • Usulan awal konsumsi jemaah SAR 18,5 menjadi SAR 16,5 untuk makan siang dan malam serta SAR 10 untuk sarapan.

Selain itu, disepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp 16.000 menjadi Rp 15.600, sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp 4.266,67 menjadi Rp 4.160, serta adanya penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya.

Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Bagaimana Alokasinya?

Baca juga: Kemenag dan PIHK Sepakati Biaya Haji Khusus Minimal Rp 123 Juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com