KOMPAS.com -Pelunasan biaya haji reguler dibuka per hari ini, Selasa 11 April 2023. Pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler masih akan berlangsung hingga 5 Mei mendatang.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 Hijriah dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Ini menyangkut Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing pada kelompok ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi
Selain itu, juga diatur mengenai masa pelunasan dan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.
“Pelunasan (Bipih haji reguler) dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Apabila sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, lanjut dia, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.
Berapa besaran Bipih haji reguler dan sebaran provinsinya?
Baca juga: Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Tak Berlaku bagi Jemaah Lunas Tunda 2020
Perlu diketahui, besaran Bipih jemaah haji dipakai untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Rincian besaran Bipih per embarkasi dan sebaran provinsinya sebagai berikut:
Baca juga: Seluruh Jemaah Haji 2023 Akan Gunakan Aplikasi Visa Bio
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kemenag pun telah melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji seluruh Indonesia, sehingga seluruh calon jemaah dapat melakukan pengecekan kembali terkait perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kemenag.
Lebih lanjut, cara cek estimasi atau perkiraan keberangkatan jemaah haji Indonesia sebagai berikut:
Nomor porsi berupa 10 angka yang bisa dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan saat mendaftar.
Nantinya, sistem akan memunculkan data estimasi keberangkatan yang mencakup informasi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, kuota, hingga perkiraan berangkat tahun masehi.
Baca juga: Catat, Ini Kuota Haji per Provinsi Tahun 2023
Baca juga: 5 Wilayah dengan Kuota Haji Reguler Terbanyak Tahun 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.