KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan program jaminan sosial bagi peserta bukan penerima upah (BPU), seperti pekerja mandiri, seniman, dokter, freelancer, nelayan, pedagang, ojek online, dan lainnya.
Secara umum, para pekerja informal tersebut bisa mendaftar tiga program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu dikenal dengan Jamsostek, akan memperoleh sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Sejauh ini, ada empat cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal. Apa saja?
Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja informal secara Online
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat email.
Lebih lanjut, langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sebagai berikut:
Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?
Setelah pembayaran iuran selesai, kartu kepesertaan akan diterima oleh peserta dalam waktu maksimal satu minggu.
Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO
Pekerja informal bisa datang ke bank yang kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing, dengan cara berikut:
Nantinya, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan diterima dalam waktu maksimal satu minggu.
Baca juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya
Untuk diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang akan menjadi peserta ditentukan sedikitnya sebesar Rp 26.800 per bulan.
Bagi pekerja informal yang ingin mengikuti program JHT, maka besaran iuran mulai dari Rp 36.800, yang terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Iuran ini diperuntukkan bagi peserta informal dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.
Sementara itu, iuran tabungan JHT tertinggi ditetapkan Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal yang mempunyai penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.
Inilah tata cara dan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.