Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Kompas.com - 30/11/2023, 08:55 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan program jaminan sosial bagi peserta bukan penerima upah (BPU), seperti pekerja mandiri, seniman, dokter, freelancer, nelayan, pedagang, ojek online, dan lainnya.

Secara umum, para pekerja informal tersebut bisa mendaftar tiga program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu dikenal dengan Jamsostek, akan memperoleh sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, ada empat cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal. Apa saja?

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja informal secara Online

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat email.

Lebih lanjut, langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sebagai berikut:

1. Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi
  • Pilih tombol “Pendaftaran Peserta”
  • Pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”
  • Masukkan alamat e-mail dan kode captcha
  • Klik “Daftar”
  • Cek e-mail dan klik “Aktivasi Pendaftaran”
  • Isi data diri dengan benar dan lengkap
  • Anda akan memperoleh kode iuran melalui e-mail, lakukan pembayaran.

Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

2. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran
  • Mengambil nomor antrian
  • Saat telah mendapatkan pelayanan petugas, sampaikan keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran.

Setelah pembayaran iuran selesai, kartu kepesertaan akan diterima oleh peserta dalam waktu maksimal satu minggu.

Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO

3. Service Point Office (SPO)

Pekerja informal bisa datang ke bank yang kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing, dengan cara berikut:

  • Isi formulir secara lengkap dan ambil nomor antrian
  • Sampaikan keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal
  • Anda akan menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar dan kode bayar
  • Petugas akan memberikan tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.

Nantinya, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan diterima dalam waktu maksimal satu minggu.

Baca juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya

4. Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

  • Anda dapat mendatangi agen PERISAI dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Agen PERISAI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Bayar iuran sesuai perhitungan dengan kode bayar melalui agen PERISAI
  • Setelah melunasi iuran, Anda akan mendapatkan tanda bukti kepesertaan. 

Untuk diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang akan menjadi peserta ditentukan sedikitnya sebesar Rp 26.800 per bulan.

Bagi pekerja informal yang ingin mengikuti program JHT, maka besaran iuran mulai dari Rp 36.800, yang terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Iuran ini diperuntukkan bagi peserta informal dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.

Sementara itu, iuran tabungan JHT tertinggi ditetapkan Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal yang mempunyai penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.

Inilah tata cara dan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com