JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun nontol selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Pembatasan operasional angkutan barang ini merupakan salah satu dari beberapa pengaturan lalu lintas selama Nataru 2023/2024 yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
Baca juga: Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Bulan Ini, PT RITS Pastikan Tak Ganggu Kelancaran Selama Nataru
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun nontol," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).
Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi, yakni kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun surat muatan itu harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada Nataru, rinciannya sebagai berikut:
Baca juga: KAI Siapkan 6,11 Juta Kursi Selama Nataru, Ini 10 KA Terfavorit
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal, rinciannya sebagai berikut:
Baca juga: Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru
Daftar ruas-ruas jalan nontol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru kali ini, yaitu:
1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.