Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Restui Usul Restrukturisasi dan Perombakan Direksi Waskita Karya

Kompas.com - 10/12/2023, 08:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2023.

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham perseroan menyetujui usulan restrukturisasi yang akan diajukan kepada para kreditur dalam rangka rencana penyehatan keuangan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja perseroan.

"Manajemen sangat bersyukur bahwa Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Para Pemegang Saham telah menyetujui usulan skema restrukturisasi Waskita," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Dalam Waktu 7 Bulan, Waskita Kembali Ganti Direktur Utama

Hal ini sejalan dengan telah didapatkannya persetujuan dari seluruh perbankan Himbara dan sebagian perbankan swasta terkait skema restrukturisasi Waskita yang telah mencapai 90 persen dari nominal outstanding utang.

Waskita Karya menargetkan untuk menyelesaikan proses restrukturisasi pada akhir tahun 2023.

Dia menjelaskan, perseroan akan menyehatkan keuangan dengan metode restrukturisasi yang akan ditempuh melalui 8 stream.

Kedelapan stream itu, yaitu restrukturisasi keuangan, penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah dan partisipasi publik melalui rights issue, fasilitas kredit dengan penjaminan pemerintah, strategic pertnership ruas tol, restrukturisasi anak perusahaan, transformasi bisnis, penyelesaian ruas tol Sumatera, prebaikan tata kelola dan manajemen risiko.

Baca juga: Waskita Karya Berpotensi Delisting, Stafsus Erick: Ada Solusi Tenang Saja

Metode restrukturisasi ini kemudian dideskripsikan dalam prinsip transformasi yang terdiri dari 3 pilar transformasi yaitu, Portfolio dan Innovation keunggulan proyek-proyek PSN dan non-PSN.

Selain itu, lean dan digitalisasi juga diusung agar perseroan dalam menjalankan bisnisnya lebih efektif dan efisien sehingga dapat mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan.

Usulan ini telah didasari pada kajian menyeluruh sesuai dengan aspek-aspek yang berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN Pasal 122 dan 123.

Baca juga: Berpotensi Delisting, BEI Minta Waskita Karya Perbaiki Kinerja


Dia bilang, persetujuan atas restrukturisasi Waskita merupakan titik penting bagi Waskita untuk dapat segera mengimplementasikan skema restrukturisasi sehingga Perseroan memiliki kemampuan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain dan prudent.

Hal ini juga dapat membantu perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor.

Selain itu, pemerintah juga terus mendukung upaya penyehatan keuangan Waskita melalui PMN dan dukungan konstruksi untuk penyelesaian pekerjaan ruas tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, Kayu Agung-Kapal Betung dan Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.

Baca juga: Erick Thohir Jawab JK soal Waskita Belum Bayar Utang Rp 300 Miliar ke Grup Kalla

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com