JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, klaim asuransi kesehatan mengalami tren peningkatan selama tiga tahun terakhir.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menekan rasio klaim asuransi kesehatan.
Langkah pertama, OK akan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendorong efisiensi di sektor kesehatan.
Baca juga: Menimbang Manfaat Asuransi Kesehatan di Tengah Mahalnya Biaya Medis
Ia menambahkan, OJK juga mendorong proses underwriting perusahaan asuransi agar menjalankan prinsip kehati-hatian.
Hasil underwriting dapat disebut sebagai hasil premi yang telah dikurangi dengan biaya akuisisi, klaim dibayar, dan kenaikan atau penurunan cadangan klaim.
OJK juga mendorong aktuaris perusahaan menerapkan perhitungan kecukupan premi yang lebih memadai dengan mengacu kepada asumsi-asumsi yang realistis serta menerapkan actuarial control cycle.
Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Pengamat: Masih Terpengaruh Pandemi Covid-19
Tak hanya itu, Ogi bilang, OJK juga mendorong AAJI dan AAUI membentuk pusat data atau database sebagai referensi dan pertukaran informasi antar anggotanya.