Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri Rilis Layanan Paylater, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 14/12/2023, 09:11 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bank Mandiri resmi meluncurkan layanan Livin’ Paylater dengan limit hingga mencapai Rp 20 juta.

Layanan Livin’ Paylater atau paylater Mandiri adalah alternatif pembelian dengan metode pembayaran sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, livin’ paylater memberikan nilai tambah pada ragam produk dan layanan finansial Bank Mandiri, yang bisa disesuaikan kebutuhan untuk nasabah terpilih dan eligible.

“Belanja apa saja jadi lebih mudah, bayarnya bisa ditunda pakai Livin’ Paylater. Limitnya sampai Rp 20 juta tanpa dikenakan biaya admin setiap bulan. Teredia juga program cicilan tanpa bunga, sangat menguntungkan,” ujar Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto, Rabu (13/12/2023).

Disebutkan bahwa proses pengajuan Livin’ Paylater hanya membutuhkan waktu 5 menit secara online melalui aplikasi Livin' Mandiri.

Lantas, bagaimana cara daftar paylater Mandiri atau Livin’ Paylater?

Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Cepat Whoosh via Aplikasi Livin Mandiri

Cara daftar Livin' Paylater

Nasabah yang memperoleh notifikasi paylater pada aplikasi Livin’ atau alamat email, bisa mendaftar paylater Mandiri atau Livin’ Paylater.

Disadur dari laman resmi Bank Mandiri, tata cara mendaftar paylater Mandiri atau Livin’ Paylater sebagai berikut:

  1. Nasabah yang menerima notifikasi paylater bisa membuka aplikasi Livin’ by Mandiri
  2. Pada halaman utama beranda, pilih Paylater dan klik Aktifkan Sekarang
  3. Nasabah juga bisa memilih menu promo, pilih Lihat Penawaran
  4. Pada tawaran Livin’ Paylater, klik Lihat Penawaran
  5. Pilih Ajukan Sekarang, lalu baca syarat dan ketentuan dan klik Saya Setuju
  6. Isikan data diri, data pekerjaan, keluarga, dan rekening pembayaran, klik Lanjutkan
  7. Konfirmasi data yang diinput, pilih Kirim Data Pengajuan
  8. Verifikasi wajah dengan klik tombol Ambil Selfie
  9. Masukkan PIN Livin’, dan tunggu pengajuan paylater disetujui.

Transaksi dengan paylater Mandiri bisa dilakukan menggunakan menu QR bayar melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Shopee Paylater

Pembayaran tagihan dari transaksi yang dilakukan, bisa dengan autodebet sesuai tanggal jatuh tempo transaksi.

Bunga yang harus dibayarkan, telah ditetapkan mulai dari 0 persen untuk tenor 1 dan 3 bulan, serta mulai dari 1,5 persen flat per bulan untuk tenor lebih dari 3 bulan.

Selain bunga, nasabah akan dikenai biaya administrasi sebesar mulai dari 0,25 persen per transaksi.

Jika mengalami tunggakan pembayaran, akan dikenai denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulan dari tagihan tertunggak.

Demikian ulasan mengenai cara daftar atau registrasi paylater Mandiri atau Livin’ Paylater. Informasi selengkapnya mengenai pengajuan paylater Mandiri bisa diakses di sini.

Baca juga: Cara Menonaktifkan Paylater BCA

Baca juga: Cara Registrasi Paylater BCA Secara Online Lewat HP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com