Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Indonesia Tembus Rp 340,67 Triliun pada November 2023

Kompas.com - 15/12/2023, 14:28 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, nilai ekspor Indonesia mencapai 22,0 miliar dollar AS pada November 2023. Angka tersebut setara Rp 340,67 triliun pada kurs Rp 15.485 per dollar AS.

Ekspor Indonesia turun 0,67 persen dibandingkan Oktober 2023 sebesar 22,15 miliar dollar AS. Jumlah tersebut juga turun 8,56 persen secara tahunan dibandingkan ekspor November 2022 sebesar 24,06 miliar dollar AS.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan, penurunan tersebut didorong oleh penurunan ekspor non minyak dan gas (migas).

Baca juga: Transaksi Barang dan Jasa Antarnegara Melalui Ekspor dan Impor

Ilustrasi ekspor, kapal logistik. SHUTTERSTOCK/APCHANEL Ilustrasi ekspor, kapal logistik.

Hal tersebut terutama pada golongan bahan bakar non mineral, lemak dan minyak hewani (nabati), dan pulp dari kayu.

"Jika dibandingkan dengan tahun lalu, tren pelemahan ekspor masih berlanjut. Nilai ekspor mengalami penurunan sebesar 8,56 persen secara tahunan," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (15/12/2023).

Ia menambahkan, total sektor nonmigas adalah 20,72 miliar dollar AS. Sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan berkontribusi sebesar 0,37 miliar dollar AS.

Sektor pertambangan dan lainnya menyumbang 4,27 miliar dollar AS. Sedangakan, sektor industri pengolahan berkontribusi sebesar 16,07 miliar dollar AS.

Baca juga: Mengenal Kebijakan Pajak atas Barang Impor dan Ekspor serta Contohnya

Pudji memaparkan, nilai ekspor nonmigas mengalami penurunan secara tahunan pada semua sektor.

"Penurunan terdalam terjadi pada sektor pertambangan dan lainnya yang turun 27,47 persen," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com