Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Imbau Masyarakat Pakai Masker Selama Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 21/12/2023, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker dan mencuci tangan secara rutin selama melakukan perjalanan saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang sejak awal November 2023 mulai mengalami kenaikan.

Namun menurut Menhub, kenaikan kasus Covid-19 saat ini masih belum pada titik yang mengkhawatirkan sehingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberlakukan syarat perjalanan seperti ketika pandemi kemarin.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bos PLN Wanti-wanti Minta Zero Blackout

"Sesuai koordinasi dengan Kemenkes, kenaikan ini belum pada titik yang mengkhawatirkan. Tetapi ada baiknya apabila kita bermasker dan juga mencuci tangan pada saat kita melakukan perjalanan atau bertemu orang," ujarnya saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Di sisi lain, Menhub juga meminta para operator transportasi untuk memfungsikan kembali tempat-tempat cuci tangan di stasiun, halte, rest area, terminal, maupun bandara.

Namun, dia tetap menekankan kepada masyarakat untuk secara rutin mencuci tangan meski di fasilitas transportasi tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Baca juga: Lima Titik Rawan Macet Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

"Saya akan minta kepada teman-teman dari semua sektor untuk melakukan. Tapi yang penting adalah masyarakatnya, karena tempat cuci tangan itu ada di toilet kan, bisa masuk ke toilet, pakai masker, sudah cukup," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut, Kemenhub belum memberlakukan syarat perjalanan khusus selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) meskipun saat ini kasus Covid-19 mulai meningkat.

Artinya, Kemenhub masih merujuk pada ketentuan perjalanan yang lama di mana tidak ada pembatasan atau protokol wajib yang harus dipatuhi pelaku perjalanan.

Baca juga: Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Libur Natal dan Tahun Baru

"Kemenhub telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini kami masih merujuk pada ketentuan yang lama, belum ada ketentuan baru terkait syarat perjalanan khususnya yang terkait dengan aspek kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Sebagai informasi, aturan terakhir yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 ialah Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 yang terbit pada 9 Juni 2023. Kemudian aturan itu ditindaklanjuti oleh Kemenhub dalam 4 SE, yaitu SE Nomor 14, 15, 16, dan 17 yang diberlakukan mulai 9 Juni 2023 hingga saat ini.

Baca juga: BCA Siapkan Rp 41,1 Triliun Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

Kendati demikian, Kemenhub tetap mengimbau seluruh pelaku perjalanan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terutama vaksinasi booster.

Para pelaku perjalanan juga diimbau untuk meningkatkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan menjaga kebersihan selama perjalanan.

"Jadi saat ini kami masih memberikan imbauan. Namun tentunya hal ini akan terus kami pantau, kami awasi dan kami akan melakukan evaluasi jika memang ada hal-hal yang nantinya harus kami sesuaikan," ucapnya.

Baca juga: Lotte Mall Tebar Promo Natal, Diskon hingga 80 Persen

Selain itu, Kemenhub juga meminta kepada para operator transportasi untuk memastikan para petugas di lapangan telah mendapatkan vaksinasi booster.

"Ini untuk memberikan perlindungan kepada petugas sekaligus juga memastikan tidak ada potensi penularan kepada para calon penumpang," tuturnya.

Baca juga: Simak Jadwal Operasional Bank Danamon selama Libur Natal dan Tahun Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com