KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan tarif listrik Triwulan I tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan listrik non-subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Artinya, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi atau tariff adjusment, yang berlaku pada bulan Januari sampai Maret 2024 akan sama dengan harga listrik saat ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Desember 2023
Sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian tarif listrik tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yakni kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku November 2023
Adapun tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap memperoleh subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," tutur Jisman.
Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Oktober 2023
Apaila mengacu pada harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) yang berlaku saat ini, maka tarif listrik pada Januari sampai Maret 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku September 2023
Lebih lanjut, daftar tarif listrik untuk sektor rumah tangga yang berlaku saat ini sebagai berikut:
Inilah rangkuman informasi mengenai tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Januari sampai Maret 2024.
Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Mei 2023
Baca juga: Catat, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku pada April 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.