Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kementerian PUPR Pastikan Terowongan Tol Cisumdawu Aman | Rokok Elektrik Kena Pajak

Kompas.com - 02/01/2024, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Kementerian PUPR: Retak akibat Gempa Sumedang, Terowongan Tol Cisumdawu Aman Dilalui

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan terowongan ganda (twin tunnel) Tol Cisumdawu aman dilewati kendaraan.

Pernyataan ini diberikan Kepala Balai Geoteknik Terowongan dan Struktur Ditjen Binamarga Kementerian PUPR Fahmi Aldiamar setelah terjadi sejumlah keretakan di dinding terowongan akibat gempa bumi sebanyak tiga kali di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Minggu (31/12/2023).

"Hasil pengecekan kami di kedua lokasi terowongan, dapat kami sampaikan bahwa kedua terowongan dalam kondisi aman dapat dilalui oleh pengguna jalan," ujarnya dalam video statement yang diterima Kompas.com, Senin (1/1/2024).

Selengkapnya simak di sini

2. Harga BBM Shell Juga Turun, Simak Rinciannya Per 1 Januari 2024

Sejumlah penyedia bahan bakar minyak (BBM) menyesuaikan harga jual produknya pada awal tahun ini, termasuk Shell. Harga BBM Shell mengalami penurunan mulai 1 Januari 2024.

Mulai 1 Januari 2024, harga BBM Shell turun sekitar Rp 600 sampai Rp 1.230 per liter.

Mengutip laman resmi Shell, Senin (1/1/2024), penurunan terkecil terjadi pada BBM jenis Shell Super (RON 92) yakni Rp 600 menjadi seharga Rp 13.390 per liter dari sebelumnya seharga Rp 13.990 per liter.

Baca rincian lengkapnya di sini

3. Mulai Hari Ini, Rokok Elektrik Kena Pajak!

Mulai 1 Januari 2024, rokok elektrik dikenai pajak. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan, tujuan diterbitkannya PMK tersebut sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.

"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," sebut dia dalam keterangan resmi, Sabtu (29/12/2023).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com