Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Garuda Indonesia Salman El Farisiy Meninggal Dunia karena Sakit

Kompas.com - 01/01/2024, 21:55 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Salman El Farisiy meninggal dunia pada Senin (1/1/2023) pukul 14.05 WIB dikarenakan sakit.

Salman meninggal dunia di usianya yang ke-42 tahun di Rumah Sakit Eka Hospital BSD.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan duka cita yang mendalam atas berpulangnya salah satu direksi termuda yang pernah dimiliki Garuda Indonesia.

Baca juga: Serikat Pekerja Ancam Laporkan Penyetopan Iuran Anggota, Ini Respons Dirut Garuda Indonesia

"Segenap jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Garuda Indonesia turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Bapak Salman El Farisiy," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin.

Irfan mengungkapkan, Salman memulai karir di Garuda Indonesia sejak 12 Agustus 2022 sebagai Direktur Human Capital. Sebelum itu, Salman pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik sejak Juli 2022.

"Manajemen Garuda Indonesia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi beliau selama berkarya di Garuda Indonesia. Semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisinya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," tuturnya.

Baca juga: Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru

Salman yang lahir di Jakarta pada 18 Mei 1981 merupakan lulusan S1 Ilmu Komunikasi dari Universitas Krisnadwipayana, Jawa Barat.

Dia juga telah menyelesaikan pendidikan S2 Kenotariatan, Universitas Jayabaya dan telah merampungkan gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya pada 2022.

Selain di Garuda Indonesia dan Krakatau Daya Listrik, Salman pernah bekerja di berbagai perusahaan untuk beragam posisi, berikut rinciannya dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia:

  • Komisaris Utama PT Krakatau Posco (2022)
  • Tenaga Ahli Hukum PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (2020-Juli 2022)
  • Managing Partner Kantor Hukum enam Tujuh (2016-sekarang)
  • Direktur Utama PT Enam Tujuh Multikarya Bidang Usaha Pengelolaan SDM (2014-2017)
  • Tenaga Ahli Hukum Kementerian ESDM RI
  • Direktur Utama PT Enam Tujuh Group Bidang Usaha Konstruksi (2013-2019)
  • Corporate Lawyer Lion Air Group (2012-2021)

Baca juga: Wamen BUMN: Merger Citilink-Pelita Air Tunggu Garuda Indonesia Sehat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com