Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Ancam Laporkan Penyetopan Iuran Anggota, Ini Respons Dirut Garuda Indonesia

Kompas.com - 21/12/2023, 09:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait laporan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) kepada pihak berwajib mengenai dugaan tindak pidana penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

"Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya Perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2023).

Baca juga: Garuda Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 19 Desember 2023, Simak Persyaratannya

Dia menjelaskan, penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.

"Perlu kiranya dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan," jelasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.

"Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan", tuturnya.

Baca juga: Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru

 


Sementara itu, Kuasa Hukum Sekarga Tomy Tampatty membenarkan pada Rabu (20/12/2023) pihaknya telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Dirut Garuda terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.

Namun, akhirnya pembuatan laporan ini ditunda lantaran Sekarga diminta Bareskrim untuk melengkapi berkas laporan. Tomy tidak menjelaskan berkas apa saja yang harus dilengkapi.

"Jadi kami dan tim telah menempuh menemui rekan-rekan Bareskrim dan menyampaikan maksud yang akan kami lakukan. Namun tadi setelah kami diskusi ternyata dari pihak kami ada beberapa data yang harus kita lengkapi permintaan dari Bareskrim," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah berupaya melengkapi berkas-berkas yang diminta. Setelah berkas yang diminta lengkap, pihaknha akan mendatangi lagi Bareskrim Mabes Polri untuk menyerahkan data tambahan sekaligus membuat laporan polisi.

"Nanti kami akan rapat semua tim hukum kita akan bahas untuk kelengkapan data tersebut dan jika data itu sudah lengkap, rencananya kami juga akan mendatangi kembali Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti pembuatan laporan dimaksud," tuturnya.

Baca juga: Garuda Indonesia Prediksi Jumlah Penumpang Naik 30 Persen di Akhir Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com