Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Pelindungan Data Pribadi di BUMN

Kompas.com - 06/01/2024, 10:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI BUMN Erick Tohir telah menerbitkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

Regulasi ini yang antara lain mengatur pelindungan data pribadi di perusahaan milik negara itu, diundangkan tepat waktu.

Semua BUMN adalah Pengendali Data Pribadi. Oleh karena itu harus menyesuaikan dengan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi paling lambat pada Oktober 2024.

Masa transisi UU PDP yang akan berakhir kurang dari 10 bulan lagi, tentunya harus dipahami betul oleh para direksi BUMN.

Peraturan Menteri BUMN itu menekankan direksi BUMN wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang dikelola BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi (pasal 39).

UU PDP diproyeksikan untuk memacu bisnis BUMN berbasis data secara kredibel, bereputasi dan terpercaya serta bisa berkompetisi secara global.

Lebih dari itu, UU PDP adalah regulasi yang menciptakan kepastian bagi BUMN untuk memanfaatkan big data sebagai the new oil, dengan tetap memberikan pelindungan optimal, bagi subyek data pribadi.

Implementasi

Mengingat data memiliki fungsi teramat strategis dan menjadi kekuatan kompetisi bisnis, maka BUMN wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang dikelolanya.

Antisipasi dan mitigasi risko, serta membangun ekosistem dan budaya privasi di lingkungan internalnya adalah unsur penting.

Era baru pascadiundangkannya UU PDP, harus disikapi dengan framework PDP yang secara komprehensif menjadi landasan pemrosesan dan pemanfaatan data korporasi.

Sebagai orang yang ikut menjadi Tim Pemerintah dalam pembahasan UU PDP bersama DPR RI, saya memahami benar UU PDP tidak dimaksudkan untuk menghambat bisnis korporasi berbasis data.

Justru sebaliknya, UU PDP adalah dasar kepastian hukum untuk pemanfaatan data pribadi dan big data secara akuntabel, agar bisnis berbasis data bisa terus berkembang, bahkan berkompetisi secara global di era transformasi digital ini.

Framework

Lalu sampai sejauh mana dan apa yang harus dilakukan BUMN dalam menghadapi berakhirnya masa transisi UU PDP yang tinggal kurang lebih 10 bulan lagi?

BUMN tentu perlu segera memenuhi kewajiban dan menyesuaikan pengelolaan datanya berdasarkan UU PDP. Di sinilah pentingnya framework dan manajemen pengelolaan dan pelindungan data. Mengingat data adalah basis kekuatan korporasi yang sangat signifikan.

Salah satu BUMN papan atas yang dapat dijadikan model ideal adalah PT Telkom Indonesia. Direktur Utama PT Telkom Ririek Adriansyah merespons dengan cepat amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN dan UU PDP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com