Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghitungan Pemotongan PPh 21 Diubah, Ditjen Pajak: Bukan Pajak Baru

Kompas.com - 08/01/2024, 18:44 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penghitungan tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21. Mulai 1 Januari 2024, pemerintah menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh 21.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memastikan, penyesuaian tersebut tidak berarti terdapat pajak baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, TER merupakan istilah lama dalam perpajakan.

"TER bukan barang baru. Selama ini sudah ada. Cuma, teman-teman belum tahu aja," ujar dia, di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, TER selama ini sudah digunakan untuk menghitung besaran pemotongan tarif PPh 21. Dengan demikian, Dwi menegaskan, tidak terdapat penambahan baru dalam pemotongan PPh pekerja.

"Ini bukan barang baru, dan juga bukan pajak baru," tuturnya.

"Tidak ada tambahan beban baru, ini hanya semata-mata kemudahan yang diberikan pemerintah," sambung Dwi.

Baca juga: Ditjen Pajak Siap Rilis Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif pada Januari 2024

Adapun alasan pemerintah melakukan penyesuaian penghitungan PPh 21 ialah untuk mempermudah pemberi kerja dalam memotong pajak.

Lewat ketentuan baru, pemotong pajak hanya perlu menghitung penghasilan bruto dan TER dalam menentukan potongan PPh 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

"Ini sebetulnya sudah ada. Seperti ini juga redaksinya. Cuma karena dikeluarkan sekarang seolah-olah jadi pajak baru," ucap Dwi.

Baca juga: Pengusaha Nilai Pajak Rokok Elektrik jadi Pukulan Telak bagi Industri

 


Sebagai informasi, perubahan pengitungan PPh 21 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi TER menjadi 2 jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.

TER bulanan diberikan kepada WP yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap, sementara TER harian dikenakan untuk WP dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan bersatatus pegawai tidak tetap.

TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir atau periode 11 bulan pertama. Sementara untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau 1 bulan terakhir menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com