Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Haris Azhar-Fatia Divonis Tak Bersalah, Luhut: Ada Fakta dan Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Hakim

Kompas.com - 08/01/2024, 19:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan keputusan majelis hakim yang memvonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik dirinya.

Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Luhut melalui pesan yang disampaikan lewat juru bicaranya, Jodi Mahardi, mengatakan dirinya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim.

"Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," ujar Luhut dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Cerita Luhut Mengenang Rizal Ramli, Kerap Debat Kencang Saat Rapat Kabinet, tapi Tetap Jadi Sahabat Karib

Kendati begitu, dirinya menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dalam persidangan. Namun, Luhut tak merinci apa fakta dan bukti yang dimaksud tersebut.

"Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," kata dia.

Menurutnya, setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana.

Terkait proses yang akan diambil atas putusan tersebut, Luhut pun menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum. Ia menyakini, Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," papar dia.

Baca juga: Luhut soal Ledakan Tungku Smelter PT ITSS: Kita Tidak Mau Main-main

 


Sebelumnya, kasus inbermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan. Pada putusan sidang, Majelis Hakim memvonis bebas Haris dan Fatia.

"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com