Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMR Sleman 2024 dan Daerah Lain di Jogja Terbaru

Kompas.com - 16/01/2024, 20:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono telah menetapkan upah minimum atau UMR Sleman 2024 dengan besaran Rp 2.315.976.

Regulasi terkait gaji UMK Sleman 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 384/KEP/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

UMR Sleman 2024 sendiri menempati peringkat kedua sebagai upah minimum tertinggi di DIY, di mana urutan pertama adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.492.997.

Berikut rincian lengkap upah minimum di seluruh DIY pada 2024:

  1. Kota Yogyakarta Rp 2.492.997
  2. Kabupaten Sleman Rp 2.315.976
  3. Kabupaten Bantul Rp 2.216.463
  4. Kulon Progo Rp 2.27.736
  5. Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041

Baca juga: Info Lengkap UMR Kota Bandung dan Daerah Lain di Jabar

Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

UMK Sleman 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.315.976, sementara upah minimum Kota Yogyakarta Rp 2.492.997 atau lebih besar daripada UMR Sleman 2024.Dokumen KSPI UMK Sleman 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.315.976, sementara upah minimum Kota Yogyakarta Rp 2.492.997 atau lebih besar daripada UMR Sleman 2024.

Penetapan UMR Sleman 2024

Kebijakan UMK Sleman 2024 juga sudah sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

UMR Sleman 2024 ditetapkan dengan memperhatikan inflasi kabupaten, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Gaji UMR Sleman ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Baca juga: Gaji UMR Depok 2024, Urutan ke-5 Tertinggi di Indonesia

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Sleman, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMK Sleman 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab Sleman, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan daftar UMK Sleman itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diusulkan Bupati Sleman kemudian disahkan oleh Gubernur DIY.

Keputusan Gubernur DIY terkait gaji UMR Sleman 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di kabupaten yang terkenal sebagai penghasil buah salak tersebut.

Baca juga: Info Seluruh Gaji UMR Lampung 2024, Tertinggi Bandar Lampung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com