Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia

Kompas.com - 16/01/2024, 21:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).

Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan, Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus.

"Disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat, serta PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR)," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Masih Digodok OJK

Ia mengatakan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

Namun sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud.

Dengan begitu sesuai dengan ketentuan, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Adapun, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Baca juga: 14 Dana Pensiun dan 7 Asuransi Masuk Status Pengawasan Khusus OJK

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

PT SMEFI juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni menyelesaikan hak dan kewajiban debitor, kreditor dan pemberi dana yang berkepentingan.

"PT SMEFI juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban," imbuh dia.

Tak hanya itu, PT SMEFI juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

"Selain itu PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan," tandas dia.

Baca juga: Kasus Kredit Macet, OJK Sebut Pinjol iGrow Masih Lakukan Penagihan

Sebagai informasi, OJK baru saja mencabut izin usaha perusahaan multifinance PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) Desember 2023.

Adapun perusahaan pembiayaan lain yang dicabut izin usahanya sepanjang 2023 adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Pers ada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, dan PT Al Ijarah Indonesia Finance.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com