Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

(POPULER MONEY) Kronologi Lengkap Kasus Antam Vs Budi Said | Masih Ada Utang Migor, Aprindo "Sentil" Mendag Zulhas yang Sibuk Kampanye

Kompas.com - 20/01/2024, 07:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas hingga Terungkap Dugaan Korupsi

Kasus saling gugat antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melawan konglomerat asal Surabaya bernama Budi Said kini memasuki babak baru.

Dari awalnya kasus perdata, kini menjadi kasus pidana korupsi lantaran Antam adalah anak perusahaan BUMN PT Inalum (Persero) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Budi Said yang awalnya di atas angin karena memenangkan gugatan 1,1 ton emas batangan melawan Antam dari mulai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), kini malah jadi tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang berbeda.

Kejagung menduga, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Selengkapnya klik di sini.

2. Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara

Bak pepatah roda kehidupan yang berputar dari atas ke bawah, barangkali bisa disematkan pada sosok Budi Said, konglomerat properti asal Surabaya. Sempat berada di atas angin setelah menang gugatan melawan Antam, kini ia ditahan di balik jeruji besi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas di Antam, perusahaan yang merupakan anak usaha BUMN holding pertambangan, Inalum.

Kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018 hingga November 2018. Menurut versi Kejagung, Budi Said bersama sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.

Kejagung menduga, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Selengkapnya klik di sini.

3. Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus rekayasa transaksi pembelian emas dengan harga diskon di PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Kasus yang menjerat Budi Said sejatinya bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018. Kala itu, Budi Said mendapat penawaran pembelian emas dengan harga diskon dari marketing Butik Antam Cabang Surabaya bernama Eksi Anggraeni.

Diskon yang ditawarkan Eksi Anggraeni pun bukan main-main, mencapai sekitar 20 persen lebih murah dibanding harga resmi yang tercantum di situs logam mulia Antam.

Lantaran tergiur dengan potongan harga cukup tinggi, Budi Said lalu memutuskan membeli 7,071 ton emas senilai Rp 3,5 triliun. Budi Said mengaku percaya Antam benar-benar memberikan diskon emas batangan, karena Eksi adalah pegawai Antam.

Selengkapnya klik di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com