Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

(POPULER MONEY) Kronologi Lengkap Kasus Antam Vs Budi Said | Masih Ada Utang Migor, Aprindo "Sentil" Mendag Zulhas yang Sibuk Kampanye

Kompas.com - 20/01/2024, 07:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

4. Aprindo "Sentil" Mendag Zulhas, Disebut Sibuk Kampanye hingga Ogah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyayangkan sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang enggan menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Bahkan dia mengkritik Mendag Zulhas yang juga menjadi Ketua Umum PAN itu, sibuk untuk berkampanye daripada menyelesaikan polemik utang yang sudah hampir 2 tahun tak kunjung dibayar.

Sebab dijelaskan dia, Kementerian Perdagangan sendiri sudah mendapatkan arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar mengadakan rapat khusus bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membahas utang sejak Agustus 2023 kemarin. Namun rapat pembahasan itu pun hingga sekarang belum terealisasi.

"Yang lalu surat dari Kemenko Polhukam dari Agustus, nah itu ngapain aja? Masa perkara 1 jam, 2 jam mungkin kalau disibukkan kampanye sekarang yang lalu ngapain saja? 1 atau 2 jam untuk pernyataan Kemenko Polhukam agar rapat tidak terjadi?," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Jadi kalau ditanya sibuk-sibuk, kami enggak mengerti kata sibuk itu, cuma jarak 1,5 kilometer kantor Kemendag dan kantor Kemenko Perekonomian. Kalau pun enggak bisa yah online, bayar dong rafaksi jangan dalil kepentingan kehati-hatian," sambung dia.

Selengkapnya klik di sini.

5. Peritel Minta Pemerintah Bikin Regulasi Bisnis "Jastip" dari Luar Negeri

Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk membuat regulasi bisnis jasa titip alias jastip dari luar negeri.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, fenomena bisnis jastip ini merupakan bisnis yang ilegal lantaran tidak masuk dalam jalur resmi dan tidak dikenakan biaya pajak.

"Jastip kita kritisi keras karena jastip itu adalah usaha ilegal, karena jastip itu masuknya ke Indonesia tidak dalam jalur resmi, tidak memenuhi pajak," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Masuknya jastip itu kan black market, baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, kargonya, seolah-olah barang milik sendiri. Padahal, begitu keluar bandara, sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya, lewatlah mekanisme legalnya, enggak terpenuhi," sambung Roy.

Selengkapnya klik di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com