Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima "Surat Peringatan Pajak" lewat WhatsApp, Hati-hati Penipuan!

Kompas.com - 24/01/2024, 18:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki periode lapor surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan, wajib pajak (WP) diimbau untuk lebih berhati-hati. Sebab, masih beredar modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Ditjen Pajak menyatakan, saat ini beredar penipuan dengan modus mengirimkan surat peringatan terkait penyampaian SPT tahunan palsu. Hal ini disampaikan Ditjen Pajak melalui akun resmi X @DitjenPajakRI.

"WA tipu-tipu mengatasnamakan DJP," tulis Ditjen Pajak, dikutip Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Soal Pajak Hiburan, Hotman Paris: Idealnya 5 Persen

Modus penipuan dilancarkan oknum dengan mengirimkan pesan bertuliskan "Surat Peringatan". Kemudian, oknum juga melampirkan file berformat apk. dengan judul Buka_Lampiran_Tagihan_Pajak_Pdf_.apk.

"Memang pada rentang waktu pelaporan SPT Tahunan terdapat modus penipuan mengatasnamakan DJP dengan APK via WA," tulis Ditjen Pajak.

Modus mengirimkan apk dengan mengatasnamakan Ditjen Pajak memang sebelumnya sudah kerap beredar. Sebelumnya modus serupa dikirimkan oknum melalui e-mail.

Melalui modus tersebut, data pribadi korban dapat diambil oleh pelaku. Pasalnya, apabila korban mengklik pesan dikirimkan oknum, akan terpasang aplikasi di ponsel korban.

"Mohon berhati-hati, #KawanPajak dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pajak terkait informasi resmi DJP," tulis Ditjen Pajak.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, apabila terlanjur mengunjungi atau menginstal tautan yang dikirim oleh penipu, korban dihimbau untuk langsung menghapus aplikasi yang terpasang. Aplikasi ini biasanya bernama "handphone kamu".

Selain itu, periksa "SMS Permission" pada perangkat Android dan hilangkan permission yang mencurigakan atau tidak perlu. Untuk mencegah modus tersebut, masyarakan dihimbau untuk menggunakan antivirus di perangkat ponselnya.

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com