Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Bisa Bantu Lunasi Utang Pinjol, YLKI: Itu Jelas Hoaks

Kompas.com - 26/01/2024, 22:33 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk tidak memercayai adanya narasi soal YLKI yang disebut bisa membantu melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pihaknya sering menerima pertanyaan dan permintaan dari banyak orang, bahwa YLKI adalah lembaga yang bisa membantu pelunasan utang pinjol pada para korban pinjol, yang tidak mampu melunasi utang pinjolnya.

 

"Atas pertanyaan dan pernyataan itu, tentu saja jawabannya "tidak",” kata Tulus dalam keterangan resmi, Jumat (26/1/2024). 

Baca juga: Cara dan Syarat Buka Kartu Kredit BRI untuk Perusahaan

Sebelumnya, beredar di media sosial unggahan yang menarasikan bahwa YLKI bisa membantu masyarakat melunasi utang pinjol. Unggahan tersebut dinarasikan sebagai berikut:

“YLKI menawarkan program bantuan pelunasan utang pinjol dengan bunga rendah sebar 1,5 persen per bulan. Persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari YLKI adalah sebagai berikut: memiliki KTP dan KK, memiliki bukti utang pinjol, memiliki penghasilan tetap,”

Ia menjelaskan berita tersebut bersumber dari beberapa tautan berita di internet, bahkan di media arus utama, yang menuliskan YLKI sebagai lembaga yang menawarkan program bantuan pelunasan utang pinjol.

Baca juga: Serapan Anggaran BPSDMP 2023 Hampir 100 Persen

Terkait narasi tersebut, YLKI menegaskan bahwa berita tersebut merupakan berita bohong alias hoaks.

"Itu jelas berita bohong (hoaks) kelas berat, alias berita ngawur. Bahkan kami menduga ini merupakan fitnah yang sengaja diposting oleh pihak pihak tertentu, karena selama ini YLKI sangat keras terhadap fenomena pinjol, khususnya pinjol ilegal," ujarnya.

YLKI pun mendesak Kementerian Kominfo untuk menurunkan tautan berita tersebut, karena sangat menyesatkan publik dan merugikan nama baik YLKI.

Baca juga: Cara Buka RDN lewat Aplikasi BRImo dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com