Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan Pengguna jika Pinjol Tutup?

Kompas.com - 15/01/2024, 06:37 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi pengguna baik pemberi pinjaman (lender) atau penerima pinjaman (borrower) di layanan fintech peer-to-peer lending perlu mengetahui apa yang yang harus dilakukan kalau pinjaman online (pinjol) itu bangkrut atau tutup.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, beleid tersebut mengatur pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan pinjol.

Baca juga: 19 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, OJK: Saat Ini Masih Proses Monitoring

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.Doc. OJK Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Pinjol yang akan menghentikan kegiatan operasional harus mengajukan permohonan rencana pengembalian izin usaha kepada OJK.

Merujuk Pasal 79 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelesaian hak dan kewajiban dapat dilakukan oleh penyelenggara kepada seluruh pengguna dengan dua cara.

"Pertama, melihat posisi akhir pengalihan portofolio pendanaan yang belum dilunasi. Selain itu, penyelesaian juga dapat dilakukan dengan mekanisme lain yang disepakati oleh pengguna," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/1/2024).

Dalam aturan tersebut tertulis, penyelesaian ini wajib diselesaikan paling lambat enam bulan sejak persetujuan penghentian kegiatan operasional.

Baca juga: Kredit Macet di 19 Pinjol Meroket, Didominasi Nasabah Anak Muda

Pengalihan total posisi akhir pendanaan yang belum dilunasi tidak boleh mengurangi hak pengguna. Hal tersebut juga harus dilakukan pada penyelenggara yang memiliki prinsip penyelenggaraan usaha yang sejenis.

Selain itu, pengalihan pendanaan juga tidak boleh menyebabkan penyelenggaara yang menerima pengalihan portofolio melanggar ketentuan yang berlaku di bidang fintech lending.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com