Terakhir, pegalihan pendanaan tersebut juga harus disetujui oleh pengguna.
Lebih lanjut, Agusman bilang, pinjol juga wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna baik lender dan borrower.
Baca juga: 6 Langkah Tangani Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal
"Antara lain paling sedikit berupa memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan," imbuh dia.
Ia menambahkan, pinjol memiliki kewajiban untuk menyediakan pengalihan risiko pendanaan tersebut. Sebagai contoh, misalnya pinjol melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi.
Namun demikian, secara prinsip apakah pendanaan akan dilindungi asuransi atau tidak merupakan opsi yang dimiliki lender.
"Apabila lender tidak memilih untuk diasuransi, maka pendanaan macet menjadi risiko dari pemberi dana," ucap Agusman.
Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan
Sebagai informasi, pada 2023 terdapat 2 pinjol yang mengembalikan izin usahanya kepada OJK.
Dua perusahaan tersebut adalah Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi dan PT Danafix Online Indonesia alias Danafix.
Perusahaan yang mengembalikan izin usaha kepada regulator mengalami kesulitan pemenuhan modal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.