Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan Pengguna jika Pinjol Tutup?

Kompas.com - 15/01/2024, 06:37 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi pengguna baik pemberi pinjaman (lender) atau penerima pinjaman (borrower) di layanan fintech peer-to-peer lending perlu mengetahui apa yang yang harus dilakukan kalau pinjaman online (pinjol) itu bangkrut atau tutup.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, beleid tersebut mengatur pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan pinjol.

Baca juga: 19 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, OJK: Saat Ini Masih Proses Monitoring

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.Doc. OJK Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Pinjol yang akan menghentikan kegiatan operasional harus mengajukan permohonan rencana pengembalian izin usaha kepada OJK.

Merujuk Pasal 79 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelesaian hak dan kewajiban dapat dilakukan oleh penyelenggara kepada seluruh pengguna dengan dua cara.

"Pertama, melihat posisi akhir pengalihan portofolio pendanaan yang belum dilunasi. Selain itu, penyelesaian juga dapat dilakukan dengan mekanisme lain yang disepakati oleh pengguna," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/1/2024).

Dalam aturan tersebut tertulis, penyelesaian ini wajib diselesaikan paling lambat enam bulan sejak persetujuan penghentian kegiatan operasional.

Baca juga: Kredit Macet di 19 Pinjol Meroket, Didominasi Nasabah Anak Muda

Pengalihan total posisi akhir pendanaan yang belum dilunasi tidak boleh mengurangi hak pengguna. Hal tersebut juga harus dilakukan pada penyelenggara yang memiliki prinsip penyelenggaraan usaha yang sejenis.

Selain itu, pengalihan pendanaan juga tidak boleh menyebabkan penyelenggaara yang menerima pengalihan portofolio melanggar ketentuan yang berlaku di bidang fintech lending.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com