Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Pajak Bahan Bakar Dinilai Bakal Pengaruhi Operasional Bisnis SPBU

Kompas.com - 31/01/2024, 22:29 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dinilai akan memengaruhi operasional bisnis SPBU.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC DKI Jaya Syarief Hidayat mengatakan, penerapan aturan baru ini bakal memberikan dampak pada harga jual BBM. Sementara itu, keuntungan atau margin SPBU dinilai tidak bakal terdampak.

Pasalnya, PBBKB dibayarkan dimuka oleh pelaku usaha SPBU saat membeli atau menebus delivery order (DO) BBM ke Pertamina.

Baca juga: Bos BI Minta Perbankan Gencar Salurkan Kredit: Tidak Dikekepin

"Akan menjadi masalah apabila peraturan daerahnya memberlakukan besaran PBBKB (berbeda) untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi, ini akan sulit penerapannya," jelas Syarief kepada Kontan, Rabu (31/1/2024).

Syarief bilang, dengan pembayaran PBBKB diawal, pelaku usaha SPBU pun tidak bisa memprediksi berapa volume penjualan BBM masing-masing untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Meski demikian, mayoritas kendaraan umum cenderung akan membeli produk BBM subsidi yang besaran PBBKB-nya ditetapkan pemerintah pusat sebesar 5 persen.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Dirut PHE Wiko Migantoro Jadi Wadirut Pertamina

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri soal ketentuan baru PBBKB yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 24 beleid tersebut, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus untuk tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya belum pernah diajak berkonsultasi soal rencana penerbitan beleid ini.

Baca juga: Resmi Naik, Simak Rincian Gaji Terbaru PPPK

"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kemenkeu tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," kata Tutuka di Kementerian ESDM, Selasa (30/1).

Tutuka menargetkan surat rekomendasi dapat dikirimkan pada Selasa (30/1). Dalam surat rekomendasi tersebut, Kementerian ESDM berencana menyampaikan dampak-dampak yang berpotensi timbul dari terbitnya aturan baru soal PBBKB di DKI Jakarta. Rekomendasi ini pun diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Selain Pemprov DKI Jakarta, daerah lain yang juga melakukan penyesuaian besaran PBBKB yakni Pemprov Kaltara.

Merujuk laman Diskominfo Kaltara, penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pemprov Kaltara telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, tentang perubahan tarif PBBKB yang semula 7,5 persen menjadi sebesar 10 persen.

Selain tarif dari PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum yang sebelumnya ditetapkan 50 persen lebih rendah dari tarif pajak PBBKB untuk nonpribadi juga mengalami perubahan yaitu menjadi sebesar 5 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. (Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tarif Baru Pajak Bahan Bakar Bisa Pengaruhi Operasional Bisnis SPBU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com