Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Bisa Kerek Harga BBM

Kompas.com - 30/01/2024, 11:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai berpotensi mengerek harga bahan bakar minyak (BBM).

Sebagai informasi, PBBKB DKI Jakarta naik menjadi 10 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, PBBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM, maka dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen dinilai akan berimbas pada kenaikan harga BBM.

Baca juga: Klarifikasi soal Pajak Kendaraan Naik, Luhut: Jangan Bilang Saya Orang Jahat

"Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikan misalnya harganya Rp 10.000 naik jadi Rp 11.000," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Menurut dia, kenaikan PBBKB tersebut kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini karena dapat menimbulkan gejolak sosial.

"Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan secara meluas, karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli, dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya," paparnya.

Ia pun menilai, kenaikan PBBKB tidak akan ampuh mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan seperti yang diinginkan pemerintah.

Lantaran, keputusan membeli kendaraan listrik tidak semata mengenai harga, melainkan ada banyak variabel lain yang mempengaruhinya.

"Misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar, ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah, karena banyak variabel seperti ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales," jelas Fahmy.

Senada, Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengungkapkan, kenaikan harga BBM yang dipicu naiknya PBBKB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta menjadi 10 persen dapat memberatkan masyarakat.

"BBM mau dinaikkan pajaknya, ini akan berdampak pada perekonomian di tengah kondisi kesulitan masyarakat," ucap dia.

Menurut dia, kenaikan harga BBM imbas naiknya PBBKB akan menimbulkan efek domino, seperti kenaikan biaya logistik yang berujung pada peningkatan harga bahan pokok. Hal itu pada akhirnya akan membuat daya beli masyarakat menurun dan inflasi meningkat.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Ferdy menyarankan, sebaiknya pemerintah tidak membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat, sebab saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang mengandalkan BBM.

Dia pun menilai, jika kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini diterapkan nantinya, maka berpotensi untuk diikuti oleh wilayah lain yang tingkat ekonominya jauh lebih rendah dari Jakarta.

"Kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat, itu akan ditiru daerah lain. Orang sudah hidup susah bisa semakin susah," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto memandang kenaikan PBBKB perlu ditunda dan diputuskan oleh pemimpin yang akan mendatang.

Ia bilang, kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak ini, keputusannya harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

"Kita tidak setuju dengan pengenaan (kenaikan) pajak untuk BBM yang akan membebani masyarakat," kata dia.

Baca juga: Soal Pajak Kendaraan Bermotor Akan Naik, Kemenko Marves: Tidak dalam Waktu Dekat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com