Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli di Toko Online

Kompas.com - 06/02/2024, 14:09 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha atau KPPU menyelidiki dugaan monopoli pada sebuah platform e-commerce atau toko online.

Anggota komisi KKPU Gopprera Panggabean menjelaskan, dugaan monopoli itu menyusul toko online tersebut sudah tidak menampilkan pilihan lain pada jasa pengantarannya dan hanya menampilkan jasa pengirim yang merupakan bagian dari afiliasi dari e-commerce itu tersebut.

“Sebelumnya penyedia harga dan pengiriman itu terbuka, konsumen bisa memilih nah tapi sekarang jadi tertutup. Yang ditampilkan pun hanya jasa pengiriman yang bagian dari afilisiasi mereka,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: KPPU Dalami Penyelidikan Dugaan Kartel Pinjol

“Sehinga kita melihat ada algoritma dugaan (monopoli) karena diarahkan pada perusahaan yang merupakan afiliasi tadi,” sambungnya.

Namun Gopprera menjelaskan, dugaan ini masih dalam tahap pemberkasan menyusul sudah dilakukannya investigasi. Jika tahap pemberkasan KPPU menemukan terbukti melakukan monopoli maka akan masuk dalam tahap persidangan.

“Yang pasti ini masih dalam tahap asas perilaku tak bersalah yang patut diduga. Kalau nanti memang terbukti nanti akan kita proses,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah toko online terancam sanksi Rp 1 miliar lantaran membatasi konsumen untuk memilih jasa ekspedisi.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil III Kota Bandung Aru Armando mengatakan, setiap pelaku usaha yang terbukti telah melanggar hak konsumen untuk memilih dan membatasi mitra-mitra yang berkaitan dalam berjalannya suatu usaha dapat dituntut karena diduga telah menjalankan prinsip usaha yang tidak sehat.

“Jika dari hasil proses pemeriksaan perkara di KPPU (pelaku usaha yang bersangkutan) terbukti melanggar (prinsip persaingan yang sehat), maka ada denda yang bisa dijatuhkan KPPU kepada pihak-pihak yang dinyatakan terbukti secara sadar telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Aru dalam siaran persnya, Rabu (14/2/2024).

Baca juga: Didiet Maulana dan Tex Saverio Jadi Penjual di Shopee, Kok Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com