Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan KPPU, Tingginya Biaya Avtur Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal

Kompas.com - 06/02/2024, 16:52 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha atau KPPU mengungkapkan salah satu faktor yang membuat harga tiket pesawat mahal adalah mahalnya biaya bahan bakar minyak (BBM) pesawat atau avtur.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyebutkan, kontribusi dari biaya avtur kepada tiket pesawat bisa mencapai 38-45 persen.

“Karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38-45 persen dari harga tiket pesawat,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Bahkan, kata dia, harga avtur di Indonesia lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga Avtur di 10 bandara internasional lainnya. Perbedaannya pun bisa mencapai hingga 43 persen pada periode Desember 2023.

"Hal ini dinilai berpengaruh langsung kepada harga tiket pesawat terbang, karena berdasarkan kajian diketahui bahwa, harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lain, seperti Thailand, Malaysia,” jelas dia.

Baca juga: Pemerataan Avtur Krusial, Terutama untuk Bandara-bandara Wilayah 3T

Fanshurullah juga mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa diperbaiki untuk menyelesaikan masalah harga tersebut yakni penyaluran avtur bisa dilakukan dengan sistem multi provider melalui open acces dan prinsip co-mingle menjadi salah satu sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha.

“Keberadaaan multi provider ditujukan untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM Penerbangan. Sehingga dengan demikian dapat terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38-45 persen dari harga tiket pesawat," katanya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat secara Global Diprediksi Turun pada 2024

Sementara dari sisi regulasi, menurut dia, perlu adanya revisi aturan nyang tercantum pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.13/P/BPH MIGAS/IV/2008, khususnya mengenai ketentuan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan.

Dia juga meminta agar Menkomarves mau mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan sebagaimana diatur dalam UU Migas dan peraturan pelaksanaannya.

“KPPU sendiri akan terus mengawasi pasar tersebut sesuai kewenangan penegakan hukumnya dari potensi pelanggaran persaingan usaha oleh para operator,” pungkasnya.

Baca juga: Menurunkan Tarif Tiket Pesawat

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan kenaikan harga bahan bakar avtur menjadi faktor terbesar yang menyebabkan harga tiket pesawat masih tinggi.

Pasalnya, 40 persen biaya operasional penerbangan berasal dari pembelian bahan bakar avtur sehingga kenaikan harga avtur yang terjadi saat ini mempengaruhi total biaya operasi penerbangan.

Seperti diketahui, harga avtur saat ini cenderung naik akibat kondisi sosial politik global seperti perang Rusia-Ukraina dan perang Israel-Hamas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com