Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kerusakan Lingkungan, Menperin Ajak Pelaku Industri Pakai Platform ”Udaraku”

Kompas.com - 06/02/2024, 21:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengajak industri manufaktur menggunakan platform "Udaraku" untuk meningkatkan ketangguhan dan kesadaran lingkungan industri nasional.

Platform "Udaraku" sendiri merupakan platform besutan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) yang dibuat berbasis IoT (Internet of Things) dan menampilkan dashboard yang menyediakan informasi data kualitas udara secara real time Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sesuai P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020

Menperin Agus bilang pemanfaatan aplikasi Udaraku ini juga sejalan dengan Peta Jalan Making Indonesia 4.0 yang mendorong industri memanfaatkan teknologi.

“Optimalisasi teknologi oleh unit kerja teknis di lingkungan Kemenperin adalah salah satu cara efektif dalam berkontribusi mengatasi tantangan di sektor industri, dan akan mendukung peningkatan efisiensi, inovasi, serta daya saing industri nasional," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Jurus Menperin Dongkrak Kinerja Manufaktur di Tahun Naga Kayu

Lebih lanjut dia mengatakan, inovasi teknologi yang diterapkan tersebut perlu mempertimbangkan faktor mitigasi risiko kerusakan lingkungan sebagai bukti komitmen industri terhadap pelestarian lingkungan.

“Oleh karenanya, kami memberikan apresiasi kepada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI), sebagai unit pelaksana di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), yang telah berdedikasi penuh untuk memajukan inovasi teknologi yang bermanfaat, mendukung industri dan masyarakat dalam memenuhi regulasi, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan,” katanya.

Menperin Agus bilang, pelaku industri perlu mengintegrasikan Udaraku dalam operasional kesehariannya, sehingga industri dapat memberikan kontribusi nyata pada kesejahteraan masyarakat.

“Saya mengajak seluruh masyarakat industri untuk bersama-sama mendukung kemajuan sektor industri kita yang independen, maju, adil, dan inklusif. Salah satu langkahnya dengan mendorong penciptaan industri yang berkelanjutan serta bertanggung jawab terhadap lingkungan. Dengan platform Udaraku, ini akan membantu industri untuk berkontribusi dalam pemantauan kualitas udara secara aktif, serta dapat membantu dalam pemenuhan kebutuhan regulasi bagi industri,” katanya.

Baca juga: Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Sementara itu Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi menyampaikan, Udaraku merupakan platform monitoring yang efektif dan mempermudah dalam pengumpulan data secara komprehensif dalam rangka evaluasi.

”Selain data kualitas udara secara real time Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Udaraku memungkinkan industri untuk mampu mengevaluasi sesuai kebutuhan atas data yang disajikan,” ungkapnya.

Untuk itu, diharapkan pengembangan platform Udaraku perlu terus didorong dan ditambahkan poin lokasi sensornya hingga ke seluruh pelosok Indonesia.

Pemenuhan kebutuhan sensor berbiaya rendah juga menjadi poin pertimbangan utama dalam mengembangkan Udaraku. Pertimbangan lainnya adalah Udaraku dapat dikembangkan secara fleksibel hingga nantinya dapat memberikan fitur prakiraan kualitas udara kedepan dari setiap lokasi dan rekomendasi untuk rencana aksi.

Baca juga: Kemenkop UKM: 58 Persen Wirausaha Muda Mulai Bisnis Ramah Lingkungan


Kepala BBSPJPPI, Sidik Herman mengungkapkan, implementasi SNI 9178:2023 tentang Uji Kinerja Alat Pemantauan Kualitas Udara yang Menggunakan Sensor Berbiaya Rendah melalui Udaraku adalah bukti nyata fokus BBSPJPPI untuk industri.

”Saya berharap “Udaraku” dapat dimanfaatkan oleh industri dan pemangku kepentingan dengan jaminan keamananan data yang terjaga,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com