Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur "Long Weekend", Volume Penumpang Kereta Api Naik 44 Persen

Kompas.com - 07/02/2024, 15:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat peningkatan volume penumpang sebanyak 44 persen selama memasuki libur panjang atau long weekend tepatnya saat libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek.

Berdasarkan data KAI pada Rabu (7/2/2024) pagi, sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual atau meningkat 44 persen dibandingkan Rabu pekan lalu yaitu sebanyak 100.640 penumpang.

Angka penjualan tiket ini akan terus meningkat seiring dengan penjualan masih berlangsung.

"Total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Mikraj dan Imlek, Selasa-Minggu (6 Februari-11 Februari 2024) yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari. Jumlah tersebut 79 persen dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu.

Joni mengatakan, rute favorit masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Jakarta-Surabaya PP, Jakarta-Solo PP, Yogyakarta-Banyuwangi PP, Bandung-Blitar PP, Surabaya-Banyuwangi PP, dan relasi lainnya.

Baca juga: KAI Kembali Ingatkan soal Aturan Bagasi 20 Kg untuk Naik Kereta Api

Ketentuan bagasi

Joni juga mengingatkan penumpang terkait ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api.

Ia mengatakan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," ujarnya.

Joni mengatakan, barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Baca juga: KAI Terapkan Sistem War Tiket Kereta Api seperti Konser


Ia mengatakan, batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).

"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Joni juga mengatakan, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak layak diangkut sebagai bagasi lantaran keadaan dan besarnya tidak layak diangkut sebagai bagasi.

“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com