Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Industri Pariwisata Gugat Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK

Kompas.com - 07/02/2024, 18:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 58 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024).

Adapun pada Pasal 58 Ayat 2 diatur tarif pajak hiburan 40-75 persen untuk lima jasa hiburan yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

"Kami sampaikan bahwa Gabungan Industri Pariwisata Indonesia telah resmi mendaftarkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi yaitu terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu Pasal 58 Ayat 2," kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mengurai Janji Capres-Cawapres Menaikkan Rasio Pajak

Hariyadi mengatakan, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta MK untuk membatalkan Pasal 58 Ayat 2 dalam UU HKPD tersebut.

Sebab menurut dia, aturan tersebut memberikan perlakuan berbeda terhadap lima jasa hiburan tersebut.

"Pasal 58 Ayat 2 ini sebagaimana kita ketahui adalah berisi pasal tentang perlakuan tarif yang berbeda untuk usaha jasa hiburan yaitu kelab malam, diskotik, bar, karaoke, dan mandi uap atau spa. Jadi, kami meminta untuk ini dibatalkan," ujarnya.

Hariyadi menilai, proses penetapan tarif pajak hiburan tidak memiliki dasar perhitungan yang kuat sehingga terkesan mendiskriminasi lima jasa hiburan.

"Dan jika hendak dibatasi (lima jasa hiburan), tentu perlakuannya tidak dengan tarif (pajak), tetapi perizinan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para anggota asosiasi agar selama proses judicial review di MK, pembayaran pajak hiburan merujuk pada tarif yang lama.

"Kami mengimbau untuk membayar tarif pajak sesuai tarif yang lama sementara seperti itu, agar mereka bisa bertahan sambil menunggu kepala daerah setempat mengeluarkan kebijakan melalui insentif fiskal," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum DPP GIPI Muhammad Joni mengatakan, pihaknya menggugat Pasal 58 Ayat 2 yang akan diuji dengan lima pasal dalam UUD 1945.

Adapun kelima pasal tersebut yaitu, Pasal 28 D Ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28 I Ayat 2 tentang larangan untuk tidak dilakukan tindakan diskriminatif, Pasal 28 G Ayat 1 tentang perlindungan terhadap harta di bawah kekuasaannya.

Baca juga: Pesan Hotman Paris ke Sri Mulyani soal Pajak Hiburan: Haiii

Kemudian Pasal 28 H Ayat 1 tentang pelayanan kesehatan dan Pasal 27 Ayat 2 hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Mengapa kita menguji Pasal 58 Ayat 2? Karena ada perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif. Pertama, karena ada (Pajak) yang diturunkan tapi mengapa lima jenis ini dinaikkan?" kata Joni.

Lebih lanjut, Joni mengatakan, kenaikan pajak hiburan yang terlalu tinggi tersebut tidak ditemukan rujukannya di dalam naskah akademis.

Kemudian, kata dia, perlakuan berbeda terhadap lima jasa hiburan yang dikelompokkan bersifat mewah dan perlu dikendalikan tidak bisa diterima melalui logika dan rasio hukum.

"Karena itu, klasifikasi ini tepatnya reklasifikasi dari undang-undang sebelumnya ke undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu diskriminatif kemudian bertentangan dengan naskah akademisnya sendiri," ucap dia.

Baca juga: Pelaku Usaha Ajukan Judicial Review Pajak Hiburan, Mendagri: Enggak Apa-apa...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com