Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali, Sumbar, dan Jabar akan Turunkan Tarif Pajak Hiburan, DKI Kapan?

Kompas.com - 29/01/2024, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) akan menerapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah 40-75 persen. Di antaranya Bali, Sumatera Barat, dan Jawa Barat.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang memperbolehkan kepala daerah mengurangi tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di bawah 40-75 persen.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Pemda Bali telah melakukan pertemuan dengan pengusaha sektor hiburan dan memutuskan akan memberikan insentif pajak di bawah 40 persen.

"Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu. Mereka sudah akan menggunakan pasal 101 memberikan insentif. Berapa insentifnya? Ya nanti yang jelas di bawah 40 persen," ujar Tito saat ditemui di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Mengurai Polemik Kenaikan Pajak Hiburan

Selain Pemda Bali, ada juga Pemda Sumatera Barat dan Jawa Barat yang menurunkan tarif pajak hiburan. Namun besaran penurunan di kedua daerah ini masih belum dapat dipastikan.

Yang jelas, baik Sumbar maupun Jabar akan menurunkan tarif pajak hiburan yang semula tinggi hingga mencapai 75 persen.

"(Penurunannya) ada yang 40 persen, ada yang 50 persen, sebelumnya mereka tinggi kemudian diturunkan. Tapi yang diturunkan sampai ke bawah 40 persen sementara baru dari daerah Bali," jelasnya.

Baca juga: Terima Aduan Pengusaha soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasian, akan Berdampak pada 20 Juta Lapangan Kerja

Sementara untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Tito menyebut, masih dipertimbangkan untuk besaran penurunanya.

"Untuk di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya, yang kira-kira win-win lah. Tapi kan itu harga dan nilainya itu sesuai UU kan 40 persen tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemda," tuturnya.

Berbekal SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ itu, Tito mendorong pemda lain untuk menurunkan tarif pajak hiburan jadi di bawah 40 persen.

Baca juga: Pesan Hotman Paris ke Sri Mulyani soal Pajak Hiburan: Haiii

 


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemda dapat menetapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen. Hal ini merespons keluhan yang disampaikan oleh para pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa.

Airlangga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemda berwenang untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. Salah satu insentif yang dapat diberikan ialah berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Untuk menegaskan ketentuan pemberian insentif itu, pemerintah pusat pun menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com