Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Aduan Pengusaha soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasian, akan Berdampak pada 20 Juta Lapangan Kerja

Kompas.com - 27/01/2024, 12:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sudah bertemu dan menerima aduan dari para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Luhut mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri)  menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ agar pemerintah daerah menunda penerapan pajak hiburan tersebut.

Ia mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak berdampak pada 20 juta lapangan kerja di sektor hiburan.

Baca juga: Pesan Hotman Paris ke Sri Mulyani soal Pajak Hiburan: Haiii

"Kembali yang lama itu (aturan pajak hiburan), kan kasian nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu," kata Luhut di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Luhut juga mempersilakan para pengusaha hiburan untuk melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, langkah yang dilakukan para pengusaha dalam melakukan judicial review tidak menyalahi aturan.

"Biarinlah, kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau UU, enggak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge Undang-undang yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris bersama penyanyi Inul Daratista mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Hotman mengatakan, pertemuan tersebut masih membahas soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

"Kemarin ketemu Menteri Dalam Negeri, hari ini kita ketemu Menko Pak Luhut dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen (Pajak hiburan) itu tidak masuk di akal," kata Hotman

Hotman menduga pembahasan penerapan pajak hiburan tersebut tidak sampai ke tingkat atas pemerintahan. Presiden Jokowi, kata dia, bahkan tidak mengetahui penerapan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.

"Kalau otak lo masih normal, tidak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross, kenapa kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen, itu ada keanehan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inul mengatakan, para pengusaha di sektor hiburan meminta pegangan kepada Menko Marves agar para kepala daerah belum menerapkan tarif pajak hiburan yang baru.

"Dari bapak Luhut dan Menteri Dalam Negeri semua sudah memberikan surat edaran tetapi surat edaran ini yang kita pikir belum kuat," kata Inul.

Inul berharap, para kepala daerah belum melaksanakan penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen tersebut sesuai arahan dari Surat Edarat Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi harapan saya kepala daerah semuanya memohonkan mengeluarkan kebijakan yang sebenarnya ini masih bisa gitu (di-hold tarif pajak hiburan yang baru)," ucap dia.

Baca juga: Bahas Pajak Hiburan 40-75 Persen, Hotman Paris dan Inul Temui Luhut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com