Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Pajak Hiburan 40-75 Persen, Hotman Paris dan Inul Temui Luhut

Kompas.com - 26/01/2024, 12:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris bersama penyanyi Inul Daratista mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Hotman mengatakan, pertemuan tersebut masih membahas soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

"Kemarin ketemu Menteri Dalam Negeri, hari ini kita ketemu Menko Pak Luhut dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen (Pajak hiburan) itu tidak masuk di akal," kata Hotman.

Baca juga: Pemkot Denpasar Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 15 Persen

Hotman menduga pembahasan penerapan pajak hiburan tersebut tidak sampai ke tingkat atas pemerintahan. Presiden Jokowi, kata dia, bahkan tidak mengetahui penerapan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.

"Kalau otak lo masih normal, tidak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross, kenapa kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen, itu ada keanehan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inul mengatakan, para pengusaha di sektor hiburan meminta pegangan kepada Menko Marves agar para kepala daerah belum menerapkan tarif pajak hiburan yang baru.

"Dari bapak Luhut dan Menteri Dalam Negeri semua sudah memberikan surat edaran tetapi surat edaran ini yang kita pikir belum kuat," kata Inul.

Inul berharap, para kepala daerah belum melaksanakan penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen tersebut sesuai arahan dari Surat Edarat Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi harapan saya kepala daerah semuanya memohonkan mengeluarkan kebijakan yang sebenarnya ini masih bisa gitu (di-hold tarif pajak hiburan yang baru)," ucap dia.

Baca juga: Bahlil Sebut Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen Bakal Ganggu Iklim Investasi

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengumpulan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

Luhut mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga Komisi XI DPR RI. Karenanya, ia memutuskan aturan tersebut dievaluasi.

"Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," ujarnya.

Terakhir, Luhut mengatakan, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berkontribusi berjualan makanan dan minuman. Ia juga tak melihat adanya urgensi dalam menaikkan pajak tempat hiburan.

"Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap dia.

Baca juga: Aturan Baru Tetap Berlaku, Nasib Pajak Hiburan di Tangan Pemerintah Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com