Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bicara Pajak Hiburan, Hotman Paris Sebut Pemda Boleh Pakai Tarif Lama

Kompas.com - 22/01/2024, 16:39 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang sekaligus pengusaha Hotman Paris Hutapea menyebut pemerintah daerah boleh menggunakan tarif pajak hiburan lama, atau di bawah 40 persen.

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat bersama pengusaha dan Menteri Koordinator Bidang Perekononomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1/2024).

"Disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," ujar dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta.

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Khusus Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Hotman menjelaskan, berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), sebenarnya telah diatur, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

Salah satu insentif yang dapat diberikan ialah berupa pengurangan tarif pajak hiburan, yang saat ini masuk ke dalam pajak jasa dan barang tertentu (PBJT).

Untuk mendukung pelaksanaan insentif fiskal tersebut, Hotman bilang, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah. Salah satu poin yang dibahas dalam SE tersebut ialah terkait implementasi fiskal.

Baca juga: Daftar Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Hotman sendiri mendefinisikan salah satu insentif fiskal yang diberikan pemerintah ialah memperbolehkan pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak di bawah ketentuan UU HKPD. Dengan kata lain, pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan khusus di bawah 40 persen.

"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen, dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," tuturnya.

Lebih lanjut, Hotman mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengikuti ketentuan terkait insentif fiskal yang telah tercantum dalam UU HKPD dan dipertegas melalui SE Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Pengusaha Keluhkan Tarif Pajak Hiburan, Pemerintah Berikan Pemanis

Pemerintah daerah didorong untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan tertentu menjadi seperti semula, yakni yang masih mengikuti UU Nomor 28 Tahun 2009.

"Intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup," ucap Hotman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif terkait pajak hiburan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam aturan itu disebutkan, insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Luhut Turun Tangan

Keringanan itu dapat diberikan langsung oleh pemerintah daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.  

Airlangga menjelaskan, pemberian keringanan nantinya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Lewat insentif itu, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada," tutur Airlangga, dikutip dari keterangan resminya.

Baca juga: Giliran Pengusaha Spa Protes Kenaikan Pajak Hiburan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com