Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bicara Pajak Hiburan, Hotman Paris Sebut Pemda Boleh Pakai Tarif Lama

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat bersama pengusaha dan Menteri Koordinator Bidang Perekononomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1/2024).

"Disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," ujar dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta.

Hotman menjelaskan, berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), sebenarnya telah diatur, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

Salah satu insentif yang dapat diberikan ialah berupa pengurangan tarif pajak hiburan, yang saat ini masuk ke dalam pajak jasa dan barang tertentu (PBJT).

Untuk mendukung pelaksanaan insentif fiskal tersebut, Hotman bilang, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah. Salah satu poin yang dibahas dalam SE tersebut ialah terkait implementasi fiskal.

"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen, dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," tuturnya.

Lebih lanjut, Hotman mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengikuti ketentuan terkait insentif fiskal yang telah tercantum dalam UU HKPD dan dipertegas melalui SE Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah daerah didorong untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan tertentu menjadi seperti semula, yakni yang masih mengikuti UU Nomor 28 Tahun 2009.

"Intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup," ucap Hotman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif terkait pajak hiburan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam aturan itu disebutkan, insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Keringanan itu dapat diberikan langsung oleh pemerintah daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.  

Airlangga menjelaskan, pemberian keringanan nantinya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Lewat insentif itu, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada," tutur Airlangga, dikutip dari keterangan resminya.

https://money.kompas.com/read/2024/01/22/163916126/bicara-pajak-hiburan-hotman-paris-sebut-pemda-boleh-pakai-tarif-lama

Terkini Lainnya

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke