KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, sudah mengesahkan upah minimum regional alias UMR Pasuruan 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari.
Rinciannya, UMR Kota Kediri sebesar Rp 3.138.838 dan UMR Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebesar Rp 4.635.133.
Bisa dibilang, UMR Kabupaten Pasuruan berselisih cukup timpang dibandingkan dengan UMR Kota Pasuruan yang besarannya lebih kecil.
Keputusan gaji UMR Pasuruan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Baca juga: Info Lengkap Gaji UMR Papua dan Papua Barat 2024
Di Jawa Timur, UMR Kabupaten Pasuruan berada di urutan ke-4 dari seluruh upah minimum kabupaten/kota, sementara Kota Pasuruan berada di peringkat ke-9.
Berikut ini rincian lengkap upah minimum di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur:
Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Baca juga: Info UMR Padang dan Daerah Lain Se-Sumbar
Penetapan UMK Pasuruan 2024 ini juga sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Besaran nilai gaji UMR Pasuruan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Baca juga: Info UMR Cimahi 2024 dan Daerah Lain Se-Bandung Raya
Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMK Pasuruan, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMK KPasuruan 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab Pasuruan, Pemkot Pasuruan, Pemprov Jatim, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan, sebelum kemudian diusulkan bupati walikota dan kemudian disahkan oleh Gubernur Jatim.
Keputusan Gubernur Jatim terkait UMR Pasuruan Kota atau gaji UMR Kabupaten Pasuruan terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di dua daerah yang terkenal dengan pesantrennya ini.
Baca juga: Gaji UMR Klaten 2024 dan Seluruh Solo Raya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.