Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Lengkap Gaji UMR Papua dan Papua Barat 2024

Kompas.com - 25/01/2024, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Upah minimum atau juga biasa disebut dengan UMR Papua telah diputuskan. Papua sendiri meliputi 6 wilayah antara lain Papua, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.

Untuk UMR Papua ditetapkan sebesar Rp 4.024.270. Sementara untuk gaji UMR Papua Barat ditetapkan sebesar Rp 3.393.000.

Sementara untuk UMR Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan besarannya mengikuti UMP Papua yakni sebesar Rp 4.024.270.

Hal ini karena keempat provinsi tersebut merupakan provinsi baru sehingga upah minimumnya mengikuti Provinsi Papua yang beribukota di Jayapura.

Baca juga: Info UMR Padang dan Daerah Lain Se-Sumbar

Berikut rincian lengkap masing-masing gaji UMR Papua 2024:

  • Provinsi Papua: Rp 4.024.270
  • Provinsi Papua Selatan: Rp 4.024.270
  • Provinsi Papua Barat Daya: Rp 4.024.270
  • Provinsi Papua Tengah: Rp 4.024.270
  • Provinsi Papua Pegunungan: Rp 4.024.270
  • Provinsi Papua Barat: Rp 3.393.000

Untuk UMR di Papua naik sebesar 4,13 persen atau sebesar Rp 159.573 apabila dibandingkan dengan upah minimumnya pada 2023 yaitu sebesar Rp 3.864.696.

Sementara untuk UMR Papua Barat pada 2024 ini naik 3,38 persen atau jika dinominalkan kenaikannya sebesar Rp 111.000 dari upah minimum Papua Barat 2023 yaitu Rp 3.282.000.

Untuk diketahui saja, upah minimum di seluruh kabupaten/kota di seluruh Papua dan Papua Barat mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan gubernur.

Baca juga: Info UMR Cimahi 2024 dan Daerah Lain Se-Bandung Raya

Ini berarti, seluruh kabupaten/kota yang ada di Papua dan Papua Barat memiliki upah minimum yang sama dan tidak ada bupati/wali kota yang mengusulkan upah minimum sendiri sebagaimana pada provinsi lainnya.

Gaji UMR Papua 2024 dan UMR di Papua Barat mengalami kenaikan.KOMPAS.COM/Roberthus Yewen Gaji UMR Papua 2024 dan UMR di Papua Barat mengalami kenaikan.

Penetapan UMR Papua 2024

Penetapan gaji UMR Papua 2024 berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Ketetapan gaji UMR Papua dan UMR di Papua Barat ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMR tujuannya untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar tentunya bisa dikenai sanksi. Nah bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji.

Penetapan gaji UMR Papua dan UMR di Papua Barat 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemprov Papua, Pemprov Papua Barat, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Baca juga: Gaji UMR Klaten 2024 dan Seluruh Solo Raya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com