Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Denpasar Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 15 Persen

Kompas.com - 24/01/2024, 22:09 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali memutuskan untuk memberikan insentif fiskal terkait pengenaan pajak hiburan tertentu dengan tarif menjadi 15 persen.

Dengan demikian, Pemkot Denpasar tidak mengikuti tarif 40-75 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan atas usulan yang disampaikan para wajib pajak yang bergerak di sektor hiburan tertentu (karaoke dan spa) di Denpasar.

Baca juga: Soal Tom Lembong Kasih Contekan ke Jokowi, Luhut: Anda Jangan Geer...

Jaya Negara menyampaikan sebelumnya berdasarkan hasil rapat secara virtual (zoom meeting) yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan disebutkan bahwa pemerintah daerah boleh memberikan insentif fiskal terkait pajak hiburan tertentu ini.

"Wali Kota boleh memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak dengan catatan harus melakukan rapat dengar pendapat dengan wajib pajak," katanya dilansir dari Antara, Rabu (24/1/2024).

Oleh karena itu, melalui acara pertemuan yang digelar di Gedung Sewaka Dharma Denpasar tersebut, ia mengundang kehadiran semua pelaku usaha di sektor hiburan tertentu di Kota Denpasar, yakni 11 pelaku usaha karaoke dan 38 pelaku usaha spa.

Baca juga: Luhut: Tidak Benar Pabrik Tesla di Shanghai Menggunakan 100 Persen LFP...

"Tidak boleh jika orang per orang yang datang ke Kantor Wali Kota Denpasar untuk meminta keringanan pajak," ujarnya.

Hasil dari kesepakatan tarif pajak 15 persen tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar yang akan rampung dalam waktu sebulan ke depan.

Dalam perwali itu, juga akan dicantumkan peraturan peralihan yang di antaranya mengatur bahwa tarif pajak hiburan tertentu sebesar 15 persen juga berlaku mulai Januari 2024, tidak saja berlaku sejak saat perwali ditetapkan.

Baca juga: Jokowi Kerek Tukin PNS Kementerian ATR, Simak Rinciannya

Jaya Negara mengatakan hal itu karena sebelumnya Pemkot Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dalam perda itu mengatur pengenaan tarif pajak yang besarannya sudah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) dengan tarif pajak hiburan 40 persen," ujarnya.

Jaya Negara menambahkan, pengenaan tarif pajak hiburan tertentu yang menjadi 15 persen dan tidak mengambil batas bawah 40 persen, karena pihaknya mempertimbangkan belum sepenuhnya ekonomi Bali pulih. Tetapi ada kenaikan 5 persen dibandingkan tarif pajak sebelumnya yang sebesar 10 persen.

Baca juga: Aset BTN Syariah Diprediksi Tembus Rp 50 Triliun

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyampaikan bahwa sebelum terbitnya UU HKPD, Pemkot Denpasar telah memberikan stimulus dan menunjukkan komitmennya dalam membangun dunia usaha di kota setempat.

"Sebelumnya, tarif pajak hiburan di Denpasar sebesar 10 persen, meskipun di UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu diatur bahwa daerah dapat mengenakan tarif pajak hiburan paling tinggi 35 persen," katanya.

Selain itu, tarif pajak hiburan di Kota Denpasar yang sebelumnya 10 persen juga tergolong paling rendah dibandingkan tarif pajak di kota-kota lainnya di tanah air sebelumnya berlakunya UU HKPD, seperti DKI Jakarta sebesar 25 persen, Kota Bandung (35 persen), Kota Semarang (35 persen).

Baca juga: Rincian Limit Tarik Tunai BRI di ATM Berdasarkan Jenis Kartu

Demikian juga dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Bali, yakni Kabupaten Tabanan dengan tarif 30 persen dan Kabupaten Karangasem 35 persen.

"Yang jelas Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk tetap membangun dunia usaha yang kompetitif dan sekaligus untuk meningkatkan kualitas daerah," ujar Eddy Mulya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com