Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Hiburan, Hotman Paris: Idealnya 5 Persen

Kompas.com - 23/01/2024, 12:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha jasa industri hiburan menilai, besaran pajak hiburan yang dikenakan terhadap pelanggan saat ini terlalu tinggi. Sejumlah negara tetangga disebut menerapkan pajak hiburan lebih rendah dari Indonesia.

Pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris mengatakan, tarif pajak hiburan yang ideal ialah berkisar 5 persen. Tarif pajak tersebut telah diterapkan oleh pemerintah Thailand.

"Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen yan, karena itu dari total gross," kata dia, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/1/2024).

"Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak," sambungnya.

Baca juga: Aturan Baru Tetap Berlaku, Nasib Pajak Hiburan di Tangan Pemerintah Daerah

Lebih lanjut Hotman bilang, sebelum ketentuan pajak hiburan baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku, besaran tarif pajak hiburan tertentu sebenarnya sudah memberatkan pelaku usaha. Di Jakarta misalnya, tarif pajak hiburan untuk jasa karaoke hingga kelab malam yang dikenakan sebelumnya ialah sebesar 25 persen.

"Kita sudah tahu terlalu berat. Selama ini pun terlalu berat," ujarnya.

Dengan telah berlakunya ketentuan batas tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen, maka dapat dipastikan besaran pajak yang dikenakan akan meningkat di sejumlah daerah, apabila pemerintah daerah tidak memberikan keringanan.

Melihat besaran pajak hiburan tersebut, Hotman bilang, sejumlah pelaku usaha hiburan mulai memilih untuk mengembangkan bisnis di luar negeri. Bahkan, bisnis yang dipegang Hotman sudah masuk ke Uni Emirat Arab dan Malaysia.

"Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di twin tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Bicara Pajak Hiburan, Hotman Paris Sebut Pemda Boleh Pakai Tarif Lama

Sebagai informasi, penyesuaian batas tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, hingga spa menjadi 40-75 persen menuai polemik. Ketentuan yang tercantum dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu ditolak oleh para pelaku usaha sebab dinilai bakal merugikan operasional bisnis.

Menanggapi keluhan tersebut, pemerintah pusat menyatakan, terdapat insentif fiskal, salah satunya berupa pengurangan tarif, yang dapat dijalankan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Selain itu, pemerintah menyiapkan insentif lain berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10 persen. Dengan adanya pengurangan tersebut, maka PPh Badan yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha bisnis hiburan menjadi 12 persen.

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Khusus Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com