Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Tetap Berlaku, Nasib Pajak Hiburan di Tangan Pemerintah Daerah

Kompas.com - 23/01/2024, 06:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan, ketentuan teranyar terkait batas tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen, sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tetap berlaku.

Dengan demikian, pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan besaran tarif pajak hiburan karaoke, diskotek, hingga spa menjadi minimal 40 persen hingga paling tinggi sebesar 75 persen.

"(Tarif pajak hiburan) tetap ke UU HKPD, bukan UU Nomor 28 (tahun 2009," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditemui di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Pengusaha soal Insentif Pajak Hiburan: Tidak Menarik

Namun demikian, Ia membenarkan, pemerintah daerah dapat mengatur pajak hiburan khusus yang lebih rendah sebagai insentif fiskal, yang pelaksanaannya diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Adapun kewenangan pemberian tarif pajak hiburan lebih rendah itu berada di tangan pemerintah daerah, di mana pelaksanaannya dapat diatur lewat peraturan kepala daerah.

"Dalam Pasal 101 itu diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif," katanya.

Akan tetapi, pemberian insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak bukan lah suatu kewajiban dari pemerintah pusat, sehingga keputusan terkait pemberian keringanan itu berada di tangan pemerintah daerah.

"Ini kan namanya diskresi bisa diberikan, bisa tidak diberikan," katanya.

Pemberian insentif fiskal itu bisa dilakukan pemerintah daerah secara masif untuk satu sektor usaha, atau bisa diajukan sendiri oleh pelaku usaha yang merasa kesulitan.

"Jadi ada 2 jalan insentif," ucap Airlangga.

Baca juga: Bicara Pajak Hiburan, Hotman Paris Sebut Pemda Boleh Pakai Tarif Lama

Sebelumnya, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati mengatakan, bagi para pelaku usaha yang kesulitan untuk membayarkan pajak hiburan 40-75 persen itu bisa menerima insentif dari pemerintah daerah terkait.

"Dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) memberikan ruang juga di mana kepala daerah ini diberikan kewenangan memberikan insentif fiskal," tutur dia, dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Lydia menjelaskan, ketentuan terkait pemberian insentif fiskal pajak hiburan, yang saat ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Dalam aturan itu disebutkan, insentif fiskal dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Adapun pertimbangan yang dimaksud meliputi kemampuan membayar wajib pajak dan wajib retribusi, kondisi tertentu objek pajak terkena bencana alam atau penyebab lain yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan.

Kemudian pemberian insentif juga dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek mendukung keberlangsungan pelaku usaha mikro dan ultra miktor, mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas, serta mendukung kebijakan pemeirntah dalam mencapai program prioritas.

"Jadi ada pelaku usaha yang keberatan, merasa belum pulih, atau UMKM itu boleh diberikan insentif fiskal," kata Lydia.

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Khusus Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com